TIFFANEWS.CO.ID — Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menegaskan bahwa penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif untuk provinsi tersebut masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Gubernur Apolo, jabatan Sekda merupakan posisi eselon I yang setara dengan direktur jenderal (dirjen) atau deputi di kementerian dan lembaga negara, sehingga pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden.
“Surat keputusannya (SK) bukan dari gubernur atau menteri, tetapi dari Presiden,” kata Gubernur Apolo kepada awak media di Swiss-Belhotel Merauke, Kamis (31/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa prosesnya telah berjalan sesuai mekanisme, yakni dimulai dari panitia seleksi (pansel) di tingkat provinsi, kemudian diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan dilanjutkan ke Kementerian Sekretariat Kabinet. Nantinya, kementerian tersebut akan meneruskan usulan kepada Presiden.
“Setiap SK Presiden dinilai oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari 7–10 menteri pilihan Presiden. Jadi, ini sudah di luar kewenangan Pemprov maupun Mendagri,” tegasnya.
Apolo menekankan bahwa keputusan sepenuhnya ada di tangan Presiden, dan tidak bisa dipaksakan oleh siapapun, termasuk gubernur. Presiden memiliki hak prerogatif dalam menentukan waktu dan siapa yang ditetapkan.
“Siapapun boleh mengusulkan, tapi tidak bisa memaksakan. Apa pun yang diputuskan Presiden, itu yang akan kita laksanakan,” tutup Apolo.