TIFFANEWS.CO.ID – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menyebut Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) ibarat manusia yang berdiri di atas dua kaki.
Hal itu disampaikannya dalam sambutan sekaligus seminar lokakarya pencegahan korupsi tata kelola dana Otsus yang digelar Pemerintah Provinsi Papua Selatan bekerja sama dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Swiss-Belhotel Merauke, Rabu (20/8/2025).
Apolo menjelaskan, kaki pertama Otsus termuat dalam Pasal 1–39, yang mengatur program percepatan pembangunan dan kesejahteraan. Sedangkan kaki kedua berada pada Pasal 40–78, yang mengatur tentang rekonsiliasi.
“Ada dua tujuan besar dalam undang-undang otonomi khusus. Pertama, pembangunan kesejahteraan Papua. Kedua, program rekonsiliasi,” ujarnya.
Ia mencontohkan, Provinsi Aceh dan Maluku telah membangun sejak 1945, sedangkan Papua baru mulai membangun setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang pembentukan Provinsi Irian Barat.
“Tahun 1970 Irian Barat baru punya gubernur pertama serta sembilan bupati. Saat itu APBD pertama hanya Rp400 miliar untuk membangun Papua/Irian Barat,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Apolo, tujuan utama Otsus adalah percepatan pembangunan guna mengejar ketertinggalan. Dana Otsus, tegasnya, harus menjadi pendorong, bukan pengganti program pembangunan.
Ia berharap pemanfaatan dana Otsus untuk pembangunan sarana-prasarana dan sumber daya manusia di Papua Selatan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Ron)