TIFFANEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Papua Selatan bersama DPR Papua Selatan (DPRPS) memastikan kuota sisa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Orang Asli Papua (OAP) sebanyak 206 formasi tetap diakomodir oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Kepastian tersebut diperoleh usai pertemuan antara jajaran Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan DPRPS serta MRPS dengan Wakil Menteri PAN-RB, Purwadi Arianto, di Jakarta, Kamis (22/1/2026). Pertemuan tersebut sekaligus mengawal aspirasi para pencari kerja (Pencaker) OAP Papua Selatan.
Wakil Ketua III DPR Papua Selatan yang turut hadir langsung dalam pertemuan itu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan daerah dan jajaran yang telah berjuang bersama dalam memperjuangkan hak-hak pencaker OAP.
Ia menyebutkan, upaya pengawalan aspirasi tersebut melibatkan pimpinan utama daerah, yakni Gubernur Papua Selatan, Wakil Gubernur Papua Selatan, Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS), serta unsur pimpinan DPR Papua Selatan. Rombongan juga didampingi Sekretaris Daerah Papua Selatan, Asisten III Setda Provinsi Papua Selatan, Alberth Rapami dan Kepala BKPSDM Papua Selatan Willem A. Da Costa, serta perwakilan pencaker OAP sebanyak 10 orang.


Menurutnya, hasil pertemuan dengan Kementerian PAN-RB memberikan kepastian yang menggembirakan karena kuota sisa CPNS OAP tidak dihapuskan, melainkan tetap diakomodir dan akan diatur sesuai mekanisme yang berlaku.
DPR Papua Selatan, lanjutnya, akan mengawal proses tersebut secara ketat agar kuota sisa yang telah diakomodir tidak dialihkan kepada pihak lain dan seluruh input data tetap mengacu pada database resmi Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Pengawalan ini juga melibatkan kelompok DPRPS afirmasi jalur pengangkatan adat Otonomi Khusus (Otsus) yang terdiri dari Wakil Ketua III DPRPS bersama Sabinus Jupjo, Natalia Kalo, Victoria Diana Gebze, dan Suphia L. Kwamtaghai.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Provinsi Papua Selatan, Willem A. Da Costa, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Selatan menunjukkan keseriusan penuh dalam mengurus aspirasi pencaker OAP tersebut.
Pemerintah daerah terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo dalam pernyataan sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperjuangkan hak-hak Orang Asli Papua melalui kebijakan afirmasi CPNS. Gubernur menekankan bahwa kuota CPNS OAP merupakan amanat Otonomi Khusus yang wajib dijaga, dilaksanakan secara transparan, adil, dan berbasis data resmi pemerintah daerah.
Dengan adanya kepastian dari Kementerian PAN-RB, Pemerintah Provinsi Papua Selatan bersama DPRPS berharap kuota sisa 206 CPNS OAP tersebut dapat segera direalisasikan sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus memberikan kejelasan dan keadilan bagi para pencari kerja Orang Asli Papua di Papua Selatan. (***)




