TIFFANEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, kepada awak media di Merauke, Kamis (2/4/2026). Ia menjelaskan bahwa penerapan WFH akan mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026.
Meski demikian, tidak seluruh ASN menjalankan WFH. Gubernur menegaskan bahwa pejabat eselon I dan II tetap diwajibkan masuk kantor. Selain itu, unit layanan publik seperti klinik, rumah sakit, puskesmas, serta layanan administrasi seperti perizinan juga tetap beroperasi seperti biasa.
“Semua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat tetap masuk kantor. Sementara staf administrasi dapat melaksanakan WFH setiap Jumat,” ujar Apolo.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur transformasi pola kerja ASN di seluruh Indonesia, baik melalui Work From Office (WFO) maupun WFH.
Apolo menjelaskan bahwa Mendagri telah mengimbau seluruh kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menerapkan sistem kerja fleksibel sebagai bagian dari upaya efisiensi, termasuk penghematan energi.
“Dalam upaya kita bersama untuk menghemat energi, ada surat edaran dari Mendagri agar ASN melaksanakan WFH satu hari dalam satu minggu, yakni setiap Jumat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pada hari ini, Kamis (2/4/2026), Pemprov Papua Selatan tengah menerbitkan surat edaran resmi sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, yang akan diberlakukan bagi ASN di lingkungan provinsi maupun kabupaten/kota. (***)




