TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Kunci Penting Kedaulutan Pangan dan Keadilan Ekologis
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Pengesahan RUU Masyarakat Adat Kunci Penting Kedaulutan Pangan dan Keadilan Ekologis
BERITABUDAYAHAM

Pengesahan RUU Masyarakat Adat Kunci Penting Kedaulutan Pangan dan Keadilan Ekologis

Last updated: 23/07/2025 - 23:22
By bungben
Share
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID,-  Diskusi publik bertajuk “RUU Masyarakat Adat dan Jalan Pulang Daulat Pangan” diselenggarakan di Sajogyo Institute pada 21 Juli 2025. Diskusi ini merespon  mandegnya pengesahan RUU Masyarakat Adat yang sudah lebih dari 15 tahun diperjuangkan,.

Narasumber dari berbagai latar belakang yang hadir dalam diskusi ini sepakat bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) menjadi kunci penting untuk memastikan kedaulatan pangan, keadilan ekologis, dan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

“RUU Masyarakat Adat bukan sekadar pengakuan atas identitas, tapi merupakan jalan pulang bagi masyarakat adat untuk hidup merdeka dan berdaulat di tanahnya sendiri,” ujar Kiagus M. Iqbal, perwakilan dari SAINS dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.

Iqbal menyoroti ilusi kedaulatan pangan yang bertumpu pada satu jenis pangan, yaitu beras. Padahal, di masa lalu, masyarakat adat memiliki sistem pangan yang jauh lebih beragam dan selaras dengan alam. Hal ini disebabkan, sistem pertanian korporat yang semakin masif menggerus keberlanjutan tersebut.

“Agroekologi menjadi peluang politik untuk memulihkan relasi manusia dan alam,” tambahnya.

Suara pemuda adat menjadi salah satu sorotan penting dalam diskusi ini. Irsyaduddin, pemuda adat dari Kasepuhan dan anggota Forum Kawal, membagikan refleksi dari kampungnya.

Trending Now:  Babinsa Pantai Barat Bantu Warga Dirikan Kerangka Dapur

“Anak-anak muda mulai lupa nama-nama tanaman lokal. Bibit warisan nenek moyang mulai tergantikan oleh bibit industri. Semua ingin panen cepat, dua kali setahun, tapi kehilangan akar,” katanya.

Bagi Irsyad, pengakuan wilayah adat bukan hanya soal batas-batas tanah, tapi ruang hidup untuk belajar, merawat, dan meneruskan warisan leluhur.

“Kalau tak ada pengakuan, ke mana kami bisa pulang?” tanyanya.

Dari perspektif gender, Laksmi Adriani Savitri dari CRRS mengingatkan bahwa perempuan adat memikul beban kerja-kerja reproduksi sosial yang selama ini dianggap sebagai kewajiban belaka, bukan hak yang harus dilindungi.

“Sangat penting melihat wilayah adat tidak hanya sebagai hak atas tanah, tetapi juga hak atas tubuh kolektif, di mana perempuan adat memastikan keberlanjutan generasi dan sirkulasi kehidupan terus berjalan. Itu sebabnya perempuan berdiri di depan melawan kondisi-kondisi destruktif,” ujarnya.

Sementara itu, Marthin Hadiwinata dari FIAN Indonesia menegaskan bahwa hak atas pangan dan gizi (HaPG) masih jauh dari terpenuhi, terutama bagi kelompok paling rentan seperti masyarakat adat, perempuan, dan anak-anak.

Trending Now:  Festival Kali Maro dan Pantai Arafura Pererat Persaudaraan di Merauke

“Kematian akibat kelaparan di Papua yang berulang kali terjadi adalah bukti nyata bahwa kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya,” ujarnya.

Menurut Marthin, RUU Masyarakat Adat bisa menjadi pintu masuk untuk mendorong reformasi agraria yang adil dan memperkuat produksi pangan komunitas.

“Masyarakat adat punya peran penting menjaga keragaman pangan, tapi kini keragaman itu kian tergerus oleh tekanan pasar dan kebijakan negara yang tidak berpihak.”

Marthin menekankan, hak atas pangan dan gizi adalah hak yang fundamental seperti dengan hak atas kehidupan dan hak dasar lainnya.

“Tanpa pangan dan gizi yang layak, tak akan ada generasi sehat di masa depan. Negara perlu mengakui hak atas pangan masyarakat adat sebagai bagian tak terpisahkan dari kewajiban menerbitkan UU Masyarakat Adat,” tambahnya.

Dari akar rumput, Linda Awi (Port Numbay) dan Lili Mustari (Masenrempulu) menyampaikan bahwa sistem pertanian modern telah mereduksi pengetahuan lokal, sementara perempuan adat terus menjadi garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan keluarga.

“Benih lokal kami lebih tahan dan adaptif daripada benih pemerintah. Perempuan adat adalah penjaga keseimbangan,” ujar Lili.

Trending Now:  Dandim Merauke Pimpin RAT Tutup Buku 2022 Koperasi Kartika Jaya

Ayut Enggeliah dari Sawit Watch anggota Koalisi Kawal RUU MA juga menambahkan, bahwa permasalah pangan pada “Ekspansi  perkebunan sawit menjadi tantangan dalam mewujudkan kedaulatan pangan saat ini.

Sawit Watch mencatat, selama periode 2015-2024 laju alih fungsi lahan pangan menjadi sawit mencapai seluas. 698.566 Ha atau 69.856,6 Ha/tahun.

Dalam konteks lapang, Program Strategis Nasional (PSN) di Kalimantan Utara memperparah kondisi sistem pangan di Desa Mangkupadi, Kabupatn Bulungan.

“Masyarakat kehilangan sumber bahan pangan yang berasal dari hutan karena dirambah menjadi sawit. Kondisi sistem pangan di Desa Mangkupadi akan terus pada kondisi yang sama jika tidak diikuti dengan peningkatan kemauan masyarakat dan kesadaran masyarakat dalam mengelola lahan,”katanya.

Diskusi ini memperjelas bahwa pengesahan RUU MA tak hanya menyangkut masyarakat adat, tapi menyangkut masa depan bangsa.

Ini merupakan bagian dari perjuangan kolektif untuk menjaga bumi, merawat budaya, dan memastikan pangan sebagai hak, bukan komoditas semata.

Seperti disampaikan Irsyaduddin: “RUU ini bukan hanya untuk orang tua kami. Ini tentang kami, generasi muda, agar tetap punya alasan dan ruang untuk pulang.” (*)

You Might Also Like

Penetapan Sekda Papua Selatan Menunggu Keputusan Presiden

Gubernur Papua Selatan Lantik Dua Wakil Ketua MRPS

Pemprov Papua Selatan Salurkan Bantuan Keuangan ke Parpol

Fairfield by Marriott Hadir di Merauke, Pemprov-Pemkab Sambut Positif

TAGGED: CRRS, hak atas pangan, Kedaulatan pangan, PSN, RUU Masyarakar Adat, Sawit Watch
bungben 23/07/2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article PMKRI Bangun Kolaborasi Strategis dengan Kemkomdigi Perluas Literasi Digital
Next Article Suara Malind Tak Lagi Sunyi: Joseph Albin Gebze Bawa Imbuti ke Jantung Parlemen Papua Selatan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAPPS

Paskalis Menyapa Boven Digoel: Pemimpin di Antara Rakyat, Bercerita dan Mendengar

By Ronny Tiffa News 3 days ago
Jaga Warisan Budaya Noken, Titus Pekei Temui Menteri Kebudayaan Fadli Zon
Bupati Intan Jaya Resmikan Patung Santo Fransiskus Asisi di SMP YPPK Bilogai
Kunjungi PLBN Yetetkun, Wagub Papua Selatan Soroti Ganja Masuk Lewat Perbatasan
Penetapan Sekda Papua Selatan Menunggu Keputusan Presiden

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?