TIFFANEWS.CO.ID – Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Anugrah Sari Dharmawan, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya masih menangani kasus pengerusakan Kantor Telkom Merauke yang terjadi pada Kamis (21/8/2025).
Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Postel No. 2, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Hal ini diungkapkan Kapolres saat apel di Lapangan Belakang Mapolres Merauke, Senin (25/8/2025).
Menurut Kapolres, kejadian berawal saat massa aksi unjuk rasa mencoba menerobos barikade gabungan Pleton Dalmas Polres Merauke dan Pleton PHH Batalyon D Pelopor Polda Papua.
Dalam pengamanan, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan massa untuk merusak Plaza Telkom Merauke. Barang bukti tersebut di antaranya batu, kartafel, ban mobil, ban motor, bom molotov, serta perlengkapan lainnya.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh personel yang terlibat pengamanan telah diarahkan untuk bertindak sesuai dengan SOP, peraturan, dan ketentuan yang berlaku. Aparat juga diminta menjunjung tinggi profesionalisme dan proporsionalitas, serta berpedoman pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Benar, personel Satreskrim Polres Merauke masih menindaklanjuti kasus pengerusakan Plaza Telkom Merauke. Kami juga telah mengamankan barang-barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKBP Leonardo Yoga.
Ia menambahkan, Polres Merauke terus berupaya agar setiap langkah penanganan perkara dilakukan dengan menjunjung rasa keadilan. Hingga saat ini, sudah tiga orang dimintai keterangan, dan penyelidikan terhadap aksi anarkis massa masih terus berlanjut.
“Kami juga mencatat adanya upaya massa yang tidak hanya melakukan pengerusakan, tetapi juga mencoba melukai beberapa personel Polres Merauke maupun peserta unjuk rasa lainnya,” pungkasnya. (Djo)