TIFFANEWS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Merauke menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan perlawanan terhadap petugas kepolisian yang terjadi di Jalan Radio, Selasa (7/10/2025) lalu.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menjelaskan, peristiwa bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya keributan yang dilakukan sekelompok pemuda sekitar pukul 08.00 WIT.
“Anggota kami yang berjumlah empat orang langsung mendatangi lokasi dan berupaya melakukan pendekatan secara persuasif,” ujar Kapolres, Jumat (10/10/2025).
Namun, pendekatan tersebut tidak diindahkan. Kelompok pemuda yang diduga dalam pengaruh minuman keras justru mendorong dan menyerang petugas.
“Situasi semakin memanas hingga anggota kami meminta bantuan tim patroli motor yang berjumlah lima orang. Setelah tembakan peringatan tidak dihiraukan dan petugas mendapat serangan, kami melakukan tindakan tegas dan terukur menggunakan peluru karet,” jelasnya.
Salah satu pelaku yang terkena tembakan langsung dilarikan ke RSUD Merauke untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah kejadian, Satreskrim Polres Merauke bergerak cepat dan berhasil menangkap lima pelaku. Tiga di antaranya dihadirkan dalam konferensi pers, yakni YWG (43), FM (20), dan PM (23) — yang sempat viral karena terekam mengejar mobil petugas menggunakan celana putih.
Sementara AH masih menjalani perawatan di Boven Digoel karena terdaftar sebagai peserta BPJS di sana, dan satu pelaku lainnya berinisial OG diketahui masih di bawah umur.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa rotan dan tombak panjang (kalawai) yang digunakan untuk menyerang petugas.
Akibat kejadian itu, Bripda Hafiz mengalami patah tangan dan telah dirujuk ke RS Bhayangkara Jayapura, sementara empat anggota lainnya mengalami luka ringan dan dirawat di Klinik Dokes Polres Merauke.
Kapolres Leonardo juga membantah isu yang beredar terkait dugaan penggunaan narkotika oleh para pelaku.
“Hasil tes urin menunjukkan seluruh pelaku negatif dari narkotika jenis apa pun,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan, termasuk pengawasan terhadap pelaku yang dirawat di Boven Digoel.
“Pengawasan kami lakukan secara tertutup agar tidak menarik perhatian publik berlebihan, namun proses hukum tetap kami jalankan,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal, yakni:
• Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan (ancaman 7 tahun penjara)
• Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas (ancaman 1 tahun 4 bulan penjara)
• Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan barang (ancaman 2 tahun 8 bulan penjara)
Menutup keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat agar ikut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Merauke.
“Marilah kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Kemajuan suatu daerah terlihat dari kesadaran masyarakatnya dalam menjaga keamanan,” ujarnya.
(JW)