TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Pengisian Tenaga Honorer Kategori 2 di Papua Selatan Tuai Perhatian, Ini Penjelasannya
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > OPINI > Pengisian Tenaga Honorer Kategori 2 di Papua Selatan Tuai Perhatian, Ini Penjelasannya
OPINI

Pengisian Tenaga Honorer Kategori 2 di Papua Selatan Tuai Perhatian, Ini Penjelasannya

Last updated: 20/10/2024 - 22:29
By Ronny Tiffa News
Share
SHARE

Oleh : Ronny Imanuel Rumboy, ST

TIFFANEWS.CO.ID – Pembahasan mengenai pengisian tenaga honorer Kategori 2 (K2) di Papua Selatan menjadi sorotan hangat di media sosial. Publik ramai memperdebatkan proses serta kebijakan terkait pengangkatan tenaga honorer ini, yang melibatkan tenaga honorer dari Provinsi Papua sebagai provinsi induk.

Isu ini mencuat setelah beredarnya salinan surat yang memuat 256 nama tenaga honorer K2 yang akan bertugas di Papua Selatan. Banyak pihak menyampaikan berbagai pandangan mengenai keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pengangkatan tenaga honorer K2 ini terkait erat dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, termasuk Provinsi Papua Selatan, yang secara resmi berdiri pada tahun 2022. Tujuan pemekaran wilayah ini adalah untuk mempermudah penanganan berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan politik di Papua.

Provinsi Papua Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2022. UU ini juga mengatur berbagai aspek penting dalam pelaksanaan pemerintahan di provinsi baru tersebut, termasuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer.

Trending Now:  Pembangunan Kawasan di Ujung Pasifik Indonesia - Papua New Guinea (Rangkuman Diskusi Publik)

Salah satu perhatian utama dalam pembentukan Papua Selatan adalah kebutuhan akan sumber daya manusia, terutama ASN, untuk menjalankan pemerintahan. Dalam konteks ini, tenaga honorer Kategori 2 (K2) memegang peran penting, karena mereka telah memiliki pengalaman dalam melayani pemerintahan.

Menurut Pasal 21 UU No. 14 Tahun 2022, tenaga honorer K2 yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari Provinsi Papua sebagai provinsi induk dapat dipindahkan ke Papua Selatan tanpa memperhitungkan asal kabupaten mereka. Dengan kata lain, tenaga honorer K2 dari seluruh wilayah Papua, termasuk Jayapura dan daerah lainnya, berpeluang mengabdi di Papua Selatan selama mereka terdaftar dalam proses pelimpahan.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Provinsi Papua Selatan, Alberth Rapami, pada 2 Juli 2024, menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer K2 di Papua Selatan tidak hanya terbatas pada tenaga honorer dari empat kabupaten yang membentuk provinsi ini, yaitu Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel. Pengangkatan ini berlaku untuk tenaga honorer K2 dari seluruh Papua yang memiliki pengalaman dalam pemerintahan di berbagai instansi.

Trending Now:  Rabu Trewa dan Semana Santa

Meskipun pengangkatan tenaga honorer K2 di Papua Selatan telah diatur dalam undang-undang, proses pelimpahan ini memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi Papua dan Papua Selatan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan di Papua, sehingga Papua Selatan dapat memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dan mampu menjalankan roda pemerintahan secara efektif.

Selain pengisian tenaga honorer K2, Pemerintah Provinsi Papua Selatan juga telah membuka penerimaan 1.000 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Papua Selatan. Dari total kuota ini, 80 persen diperuntukkan bagi Orang Asli Papua (OAP), sedangkan 20 persen untuk Non-OAP. Penerimaan ini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Papua Selatan, sehingga dapat mengakomodasi Sumber Daya Manusia (SDM) lokal.

(Ron)

You Might Also Like

“Gereja untuk Papua”: Menenun Damai, Merawat Kebinekaan dari Ujung Timur Indonesia

Cara Pemilihan Paus -Konklav

Menanti Rektor Baru Universitas Musamus: Harapan atas Kepemimpinan yang Progresif dan Kontekstual

Bekerja dan Berkebun Cara Menjaga Warisan Alam Papua

Ronny Tiffa News 20/10/2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pj. Bupati Mappi Tinjau Rehabilitasi Masjid Nurul Hidayah di Yagatsu
Next Article Gencar Sosialisasi, KPU Papua Selatan Targetkan 80% Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

Penanggungjawab Bunda PAUD Papua Selatan Datangi Reskrim Polres Merauke

By Ronny Tiffa News 3 days ago
Freeport dan KLH Percepat Program Nasional Rehabilitasi Mangrove di Kalsel
PTFI dan YPMAK Serahkan Bantuan untuk Warga Tsinga yang Terdampak Longsor
Rehab Rumah Warga di Wanam Kab. Merauke Capai 40 Persen, Libatkan Personel Militer dan Masyarakat
KWI Dorong Kader Katolik Berkualitas untuk Indonesia Emas 2045

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?