TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Desakan Kuat Rakyat, Masa Jabatan DPR Dibatasi
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Desakan Kuat Rakyat, Masa Jabatan DPR Dibatasi
BERITAOPINI

Desakan Kuat Rakyat, Masa Jabatan DPR Dibatasi

Last updated: 07/09/2025 - 16:03
By bungben
Share
Paskalis Kossay
SHARE

Oleh Paskalis Kossay

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesi selanjutnya disingkat DPR RI adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  Bab VII pasal 19,20, 20A, 21,22, 22A dan 22B mengatur tentang keberadaan Kelembagaan DPR RI, hak , fungsi dan kewajiban, serta wewenang Anggota DPR RI. Tidak disebutkan masa jabatan atau periodesasi masa jabatan Anggota DPR RI.

Dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD , dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten /Kota ( MD3 ) dan Undang-Undang Pemilu pun tidak membatasi masa jabatan Anggota DPR, meskipun telah ada beberapa upaya dan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk membatasinya.

Hal ini memungkinkan Anggota DPR untuk menjabat kembali selama terpilih kembali dalam pemilihan umum, dengan tujuan memberikan kesempatan bagi warga negara untuk dipilih dan memilih, sekaligus menghindari pembatasan yang terlalu ketat pada hak konstitusional warga negara.

Tetapi dalam argumen lain mengatakan, bahwa pembatasan diperlukan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota legislatif yang menjabat terlalu lama. Adanya pembatasan akan membuka kesempatan bagi munculnya ide-ide baru dari generasi anggota legislatif yang lebih muda, serta memberi kesempatan bagi warga negara lain untuk terlibat dalam pemerintahan.

Sementara Mahkamah Konstitusi berpendapat , bahwa hingga saat ini belum terdapat perkembangan dan kebutuhan baru serta alasan yang kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk mengubah pendirian berkenaan dengan isu konstitusional pembatasan periodesasi masa jabatan anggota legislatif.

Trending Now:  Pilkada PPS 2024, Relawan RASA Siap Menangkan Apolo Safanpo - Paskalis Imadawa

Menurut Mahkamah, masa jabatan anggota DPR dan juga DPD tak perlu dibatasi seperti pembatasan masa jabatan presiden ataupun kepala daerah, yang hanya diperbolehkan maksimal dua periode atau 10 tahun.

Mahkamah Konstitusi menilai, anggota legislatif adalah jabatan majemuk yang setiap keputusan strategisnya memerlukan kesepakatan dengan seluruh atau sebagian besar anggota dewan lainnya.

Menurut Mahkamah, hal ini berbeda dengan jabatan kepala negara dan kepala daerah yang merupakan jabatan tunggal dan berpotensi penyelewengan atau kesewenangan jika tidak dibatasi .

Sedangkan Anggota DPR dan DPRD adalah adalah jabatan majemuk yang setiap pengambilan keputusan dalam menjalankan kewenangannya dilakukan secara kolektif, sehingga sangat kecil kenungkinannya untuk terjadi kesewenang-wenangan.

Dengan mempertimbangkan sangat kecil kemungkinan pembatasan masa jabatan anggota DPR, maka Mahkamah merekomendasikan, untuk pembatasan periode seseorang menjadi anggota DPR atau DPRD merupakan kewenangan partai politik pengusung.

Setiap partai politik dengan kebijakan tertentu, bisa saja membatasi seseorang  kader hanya boleh menjadi anggota legislatif selama periode tertentu.  Partai politik mengembangkan pola rekrutmen dan kaderisasi yang lebih baik, sehingga kader yang lolos ke parlemen merupakan sosok terbaik dan berintegritas.

Trending Now:  Paskalis Kossay : Perlu Kementerian Khusus untuk Papua

Setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, dalam hirarki struktur ketata negaraan Indonesia, tidak ada penjenjangan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara , seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, dan BPK, berkedudukan sama dan setara. Jika harus dilakukan pembatasan masa jabatan DPR , maka konsekuensinya adalah harus dilakukan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terlebih dahulu.

Berkenaan dengan pembatasan masa jabatan unsur kelembagaan tinggi negara, menurut Jimly Ashiddigie dalam bukunya yang berjudul ” Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia ” (2006) , mengatakan, pembatasan dan pengendalian dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan merupakan prinsip konstitusionalisme moderen. Dengan demikian desakan pembatasan masa jabatan anggota DPR saat ini merupakan tuntutan jaman yang terus berubah dan harus disikapi secara konstitusional.

Jika berbicara tentang periodesasi masa jabatan unsur lembaga tinggi negara secara konstitusional merupakan “rule of the game ”  yang harus mengatur pembatasan lamanya dalam memimpin negara.

Sri Soemantri Martosoewignjo, dalam tulisannya berjudul ” Fungsi Konstitusi dalam Pembatasan Kekuasaan ” (1996) menyebutkan, bahwa pembatasan kekuasaan yang tercantum dalam konstitusi menyangkut dua hal : Pertama, pembatasan kekuasaan yang berkenaan dengan isinya, dan kedua, pembatasan kekuasaan yang berkenaan dengan waktu.

Pembatasan kekuasaan tentang isi, berkaitan dengan tugas, wewenang, serta berbagai macam hak yang diberikan kepada masing-masing lembaga. Sedangkan pembatasan kekuasaan yang berkenaan dengan waktu,  merupakan masa jabatan yang diberikan kepada pejabat yang memegang jabatan serta berapa kali seorang pejabat dapat dipilih kembali.

Trending Now:  Sinergitas TNI AL dan Forkopimda Dukung Pj Gubernur Tinjau Program Swasembada Pangan di Papua Selatan

Dalam konteks isu pembatasan masa jabatan anggota DPR, dari aspek pembatasan berkenaan dengan isi maupun waktu, agak terkontrol karena secara konstitusional tidak dimungkinkan adanya pembatasan masa jabatan anggota DPR. Fungsi dan tanggung jawab anggota DPR secara konstitusional sebagaimana diatur dalam undang-undang MD3.

Sri Soemantri juga menyebutkan, kepemimpinan pejabat negara yang terus menerus  berlangsung, selain menghambat regenerasi kepemimpinan nasional, juga berpotensi untuk disalahgunakan apabila kekuasaan tersebut tidak dibatasi secara tegas dalam konstitusi.

Jika harus dilakukan pembatasan masa jabatan DPR , maka harus ditempuh dengan mekanisme konstitusional. Dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945 , pengusul minimal 1/3 anggota MPR, usulan diajukan secara tertulis dengan alasan yang jelas, sidang MPR dihadiri 2/3 anggota MPR dan keputusan perubahan disetujui oleh 50 prosen anggota MPR.

Persyaratannya cukup ketat dan melelahkan , namun jika demi kepentingan bangsa dan negara , apapun tantangannya pasti bisa diselesaikan, asal komitmen kebangsaan dan nasionalisme ke Indonesiaan menjadi modal dasar dalam upaya amandemen konstitusi negara.

Paskalis Kossay, Anggota DPR RI 2009 -2014, Pengamat Sosial – Politik.

You Might Also Like

GMKI Merauke Desak Pemerintah Tertibkan Miras: “Sudah Jadi Ancaman Sosial!”

PASAL vs SAKRAL : Tragedi Kebutaan Hukum di Tanah Cenderawasih

Menakar Ulang Sopi Di Tanah Anim Ha: Harmonisasi Regulasi Miras Dengan Kearifan Lokal Papua Selatan

Akad Massal 800 Ribu Debitur KUR, Pemprov Papua Selatan Gerakkan Ekonomi Rakyat

TAGGED: DPR RI, Masa Jabatan DPR, Paskalis Kossay, Tunjangan DPR
bungben 07/09/2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article KAPP Intan Jaya Diresmikan, Pemerintah Siap Bersinergi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Next Article Kolaborasi TSE, BPL, dan Koperasi Bog Dagon Mandiri Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Adat
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAPPS

Gubernur Papua Selatan Siapkan Raperda Pengendalian Miras dan Narkoba

By Ronny Tiffa News 4 days ago
Kabar Gembira dari Asmat: Program 3 Juta Rumah Sentuh Hati Masyarakat Papua Selatan
Polemik Pemilihan Ketua Suku Flobamora di Papua Selatan
Rumah untuk Asmat: Program 3 Juta Rumah Mulai Wujudkan Mimpi Papua Selatan
Dirjen PPKTrans Tinjau Rencana Pembangunan Balai Latihan Transmigrasi di Salor

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?