TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Pedoman Umum Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual Anak dan Dewasa Rentan
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Pedoman Umum Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual Anak dan Dewasa Rentan
BERITAOPINI

Pedoman Umum Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual Anak dan Dewasa Rentan

Last updated: 22/01/2026 - 07:51
By Tiffa News
Share
SHARE

Dirangkum oleh: RD. Yohanis Elia Sugianto

Dalam rangkaian kegiatan Musyawarah Pastoral 2026, RD. Don Wea S. Turu memaparkan dokumen krusial bertajuk “Pedoman Umum Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual Anak dan Dewasa Rentan”. Presentasi ini diawali dengan penegasan teologis dan moral bahwa pelecehan seksual adalah kejahatan menjijikkan yang mengorbankan anggota manusia paling lemah. Mengacu pada dokumen Motu Proprio Vos Estis Lux Mundi yang dikeluarkan Paus Fransiskus pada tahun 2019 dan revisi Kitab Hukum Kanonik (KHK) melalui Pascite Gregem Dei tahun 2021, materi ini menekankan bahwa kejahatan ini melukai Tuhan, menyebabkan penderitaan fisik-spiritual korban, serta mencederai komunitas beriman.

Tujuan utama dari pedoman ini adalah memberikan kerangka kerja yang jelas bagi para imam dan religius agar anak-anak dan dewasa rentan terlindungi, serta memastikan Gereja memberikan tanggapan penuh kasih bagi korban.

Dalam sesi penjelasannya, RD. Don Wea menguraikan definisi operasional yang ketat. Pelecehan seksual anak didefinisikan sebagai eksploitasi terhadap seseorang di bawah usia 18 tahun. Sementara itu, kategori “dewasa rentan” mencakup mereka yang lemah, cacat fisik/mental, atau yang kebebasan pribadinya terbatas sehingga tidak mampu menolak tindakan pelanggaran.

Trending Now:  Polres Puncak Jaya Hadiri Pelantikan Panwas Distrik

Bentuk pelanggaran yang diatur tidak hanya terbatas pada kontak fisik seksual (seperti persetubuhan atau rabaan), tetapi juga mencakup tindakan non-fisik seperti ekshibisionisme, percakapan seksual via media komunikasi, hingga kepemilikan dan distribusi pornografi anak. Pedoman ini secara tegas berlaku bagi klerikus (imam) dan anggota Lembaga Hidup Bakti.

Bagian krusial dari laporan ini menyoroti aspek pencegahan yang dimulai sejak masa pendidikan calon imam (formasi dasar). Dijelaskan bahwa Tim Seleksi memiliki tugas berat untuk memastikan melalui tes psikologis bahwa calon tidak memiliki indikasi potensi menjadi pelaku pelecehan. Tes psikologis ini dilakukan secara bertahap: saat perekrutan, masa studi filsafat, dan setelah Tahun Orientasi Pastoral. Jika ditemukan kecenderungan perilaku pelecehan yang tidak dapat diatasi, calon tersebut tidak diperkenankan melanjutkan formasi.

Bagi imam yang sudah ditahbiskan (formasi berlanjut), pencegahan dilakukan melalui penguatan hidup komunitas sebagai kontrol sosial dan kewajiban untuk terus mempelajari kode etik interaksi yang wajar dengan kelompok rentan.

Trending Now:  DPD Barisan Merah Putih Papua Selatan Resmi Dikukuhkan

Pemaparan berlanjut pada prosedur penanganan kasus (protokol). RD. Don Wea menekankan adanya pergeseran paradigma menuju transparansi. Setiap Keuskupan atau Tarekat wajib memiliki sistem publik atau kantor tetap untuk menerima laporan dugaan pelecehan.

Poin penting yang digarisbawahi dalam konteks hukum Indonesia adalah kewajiban pelaporan sipil. Karena pelecehan seksual anak dan dewasa rentan merupakan delik kejahatan, pimpinan Gereja wajib melaporkannya langsung kepada pihak kepolisian. Gereja juga membuka diri untuk bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak atau lembaga swasta kompeten lainnya dalam proses pelaporan ini. Hal ini menegaskan bahwa proses kanonik (Gereja) tidak menghalangi atau menggantikan proses hukum pidana negara.

Dalam pedoman ini, prioritas tertinggi diletakkan pada pendampingan korban. Gereja berkomitmen menyediakan bantuan psikologis profesional untuk pemulihan trauma serta mempertimbangkan kompensasi finansial sesuai konteks hukum negara.

Terhadap klerikus yang tertuduh, tindakan administratif segera diambil, termasuk pemberhentian sementara dari tugas pelayanan. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenai sanksi berat, ditempatkan dalam pengawasan ketat di komunitas tertentu, dan dilarang melakukan pelayanan publik. Pelaku juga diberikan opsi untuk memohon pelepasan status klerus secara sukarela kepada Bapa Paus.

Trending Now:  Andi Wahidin Terpilih Sebagai Ketua HMI Cabang Merauke 2024-2025

Menariknya, dokumen ini juga membahas masalah kedaluwarsa. Meskipun hukum menetapkan batas waktu penuntutan (20 tahun sejak korban berusia 18 tahun), Uskup tetap diwajibkan melakukan penyelidikan dan melapor ke Vatikan, karena Dikasteri Ajaran Iman memiliki wewenang untuk mencabut masa kedaluwarsa tersebut demi keadilan.

Presentasi materi oleh RD. Don Wea S. Turu ini memberikan landasan yuridis dan pastoral yang kokoh bagi Keuskupan Agung Merauke. Pedoman ini bukan sekadar aturan, melainkan wujud nyata pertobatan dan komitmen Gereja untuk menciptakan lingkungan yang aman (safeguarding).

Pelaksanaan Musyawarah Pastoral tahun 2026 ini patut diapresiasi setinggi-tingginya karena berani mengangkat isu sensitif ini secara transparan dan profesional. Materi yang disusun secara komprehensif ini menjadi bukti keseriusan Keuskupan Agung Merauke dalam menjaga integritas pelayanan dan melindungi umat Allah, sejalan dengan semangat Gereja Universal. (***)

You Might Also Like

Komandan Kodaeral XI Imbau Nelayan Waspadai Perubahan Cuaca di Laut Arafura

Ketangguhan di Tengah Arus Zaman: Sebuah Syukur dan Harapan bagi Para Imam Keuskupan Agung Merauke

Penguatan HAM di Lapas Merauke, WBP Setara dalam Hak Meski Gerak Terbatas

Transformasi Budaya Safeguarding: Fondasi Baru Kualitas Imamat dan Humanisme Pastoral di Keuskupan Agung Merauke

Tiffa News 22/01/2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Komandan Kodaeral XI Imbau Nelayan Waspadai Perubahan Cuaca di Laut Arafura
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITABUDAYA

Titus Pekei Apresiasi Pemkab Deiyai Lestarikan Tradisi Noken

By bungben 6 days ago
Wagub Papua Selatan Ingatkan Risiko MBG Jika Dapur Terlalu Terpusat
Kasus HIV-AIDS di Merauke Terus Naik, 2025 Jadi Tahun Tertinggi Sejak 1992
Pemprov Papua Selatan Bangun Jalan Darurat Usai Akses Merauke–Ndalir Terputus
KemenHAM RI-Uncen Teken MOU, Menteri HAM Dorong Penguatan Pendidikan HAM di Papua

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?