Dirangkum oleh: RD. Yohanis Elia Sugianto
Dalam rangkaian kegiatan Musyawarah Pastoral 2026, RD. Don Wea S. Turu memaparkan dokumen krusial bertajuk “Pedoman Umum Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual Anak dan Dewasa Rentan”. Presentasi ini diawali dengan penegasan teologis dan moral bahwa pelecehan seksual adalah kejahatan menjijikkan yang mengorbankan anggota manusia paling lemah. Mengacu pada dokumen Motu Proprio Vos Estis Lux Mundi yang dikeluarkan Paus Fransiskus pada tahun 2019 dan revisi Kitab Hukum Kanonik (KHK) melalui Pascite Gregem Dei tahun 2021, materi ini menekankan bahwa kejahatan ini melukai Tuhan, menyebabkan penderitaan fisik-spiritual korban, serta mencederai komunitas beriman.
Tujuan utama dari pedoman ini adalah memberikan kerangka kerja yang jelas bagi para imam dan religius agar anak-anak dan dewasa rentan terlindungi, serta memastikan Gereja memberikan tanggapan penuh kasih bagi korban.
Dalam sesi penjelasannya, RD. Don Wea menguraikan definisi operasional yang ketat. Pelecehan seksual anak didefinisikan sebagai eksploitasi terhadap seseorang di bawah usia 18 tahun. Sementara itu, kategori “dewasa rentan” mencakup mereka yang lemah, cacat fisik/mental, atau yang kebebasan pribadinya terbatas sehingga tidak mampu menolak tindakan pelanggaran.
Bentuk pelanggaran yang diatur tidak hanya terbatas pada kontak fisik seksual (seperti persetubuhan atau rabaan), tetapi juga mencakup tindakan non-fisik seperti ekshibisionisme, percakapan seksual via media komunikasi, hingga kepemilikan dan distribusi pornografi anak. Pedoman ini secara tegas berlaku bagi klerikus (imam) dan anggota Lembaga Hidup Bakti.
Bagian krusial dari laporan ini menyoroti aspek pencegahan yang dimulai sejak masa pendidikan calon imam (formasi dasar). Dijelaskan bahwa Tim Seleksi memiliki tugas berat untuk memastikan melalui tes psikologis bahwa calon tidak memiliki indikasi potensi menjadi pelaku pelecehan. Tes psikologis ini dilakukan secara bertahap: saat perekrutan, masa studi filsafat, dan setelah Tahun Orientasi Pastoral. Jika ditemukan kecenderungan perilaku pelecehan yang tidak dapat diatasi, calon tersebut tidak diperkenankan melanjutkan formasi.
Bagi imam yang sudah ditahbiskan (formasi berlanjut), pencegahan dilakukan melalui penguatan hidup komunitas sebagai kontrol sosial dan kewajiban untuk terus mempelajari kode etik interaksi yang wajar dengan kelompok rentan.
Pemaparan berlanjut pada prosedur penanganan kasus (protokol). RD. Don Wea menekankan adanya pergeseran paradigma menuju transparansi. Setiap Keuskupan atau Tarekat wajib memiliki sistem publik atau kantor tetap untuk menerima laporan dugaan pelecehan.
Poin penting yang digarisbawahi dalam konteks hukum Indonesia adalah kewajiban pelaporan sipil. Karena pelecehan seksual anak dan dewasa rentan merupakan delik kejahatan, pimpinan Gereja wajib melaporkannya langsung kepada pihak kepolisian. Gereja juga membuka diri untuk bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak atau lembaga swasta kompeten lainnya dalam proses pelaporan ini. Hal ini menegaskan bahwa proses kanonik (Gereja) tidak menghalangi atau menggantikan proses hukum pidana negara.
Dalam pedoman ini, prioritas tertinggi diletakkan pada pendampingan korban. Gereja berkomitmen menyediakan bantuan psikologis profesional untuk pemulihan trauma serta mempertimbangkan kompensasi finansial sesuai konteks hukum negara.
Terhadap klerikus yang tertuduh, tindakan administratif segera diambil, termasuk pemberhentian sementara dari tugas pelayanan. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenai sanksi berat, ditempatkan dalam pengawasan ketat di komunitas tertentu, dan dilarang melakukan pelayanan publik. Pelaku juga diberikan opsi untuk memohon pelepasan status klerus secara sukarela kepada Bapa Paus.
Menariknya, dokumen ini juga membahas masalah kedaluwarsa. Meskipun hukum menetapkan batas waktu penuntutan (20 tahun sejak korban berusia 18 tahun), Uskup tetap diwajibkan melakukan penyelidikan dan melapor ke Vatikan, karena Dikasteri Ajaran Iman memiliki wewenang untuk mencabut masa kedaluwarsa tersebut demi keadilan.
Presentasi materi oleh RD. Don Wea S. Turu ini memberikan landasan yuridis dan pastoral yang kokoh bagi Keuskupan Agung Merauke. Pedoman ini bukan sekadar aturan, melainkan wujud nyata pertobatan dan komitmen Gereja untuk menciptakan lingkungan yang aman (safeguarding).
Pelaksanaan Musyawarah Pastoral tahun 2026 ini patut diapresiasi setinggi-tingginya karena berani mengangkat isu sensitif ini secara transparan dan profesional. Materi yang disusun secara komprehensif ini menjadi bukti keseriusan Keuskupan Agung Merauke dalam menjaga integritas pelayanan dan melindungi umat Allah, sejalan dengan semangat Gereja Universal. (***)




