TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Paradoks Desentralisasi : Otonomi Tanpa Kemandirian Fiskal
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Paradoks Desentralisasi : Otonomi Tanpa Kemandirian Fiskal
BERITAOPINI

Paradoks Desentralisasi : Otonomi Tanpa Kemandirian Fiskal

Last updated: 03/03/2026 - 13:05
By Tiffa News
Share
Nasib ASN di tengah pemangkasan anggaran. Penurunan Transfer ke Daerah (TKDD) berdampak langsung pada kesejahteraan di daerah. Pangkas TPP menjadi opsi pahit yang harus diambil demi menjaga keseimbangan APBD, namun risikonya nyata: daya beli menurun dan stabilitas lokal terganggu. Sebuah potret nyata 'Dilema Daerah' tahun 2026.
SHARE

Oleh: Ronny Imanuel Rumboy

Hubungan fiskal pusat dan daerah kembali diuji. Tahun anggaran 2026 menjadi momentum yang memperlihatkan betapa rapuhnya struktur keuangan daerah ketika terjadi koreksi pada Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi TKD tahun 2025 berada di kisaran Rp795,6 triliun, lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mendekati Rp919 triliun. Penurunan ini memang bagian dari strategi konsolidasi fiskal nasional, tetapi bagi banyak pemerintah daerah, angka tersebut bukan sekadar statistik. Ia adalah tekanan nyata pada ruang fiskal APBD.

Bagi pemerintah pusat, kebijakan efisiensi belanja merupakan konsekuensi logis dari dinamika global, pelebaran defisit, dan kebutuhan menjaga kesinambungan fiskal. Mantan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati berulang kali menegaskan bahwa konsolidasi fiskal dilakukan untuk menjaga kredibilitas APBN dan stabilitas ekonomi nasional.

“APBN harus tetap sehat agar mampu menjadi shock absorber ketika terjadi tekanan ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan.

Argumentasi ini tidak keliru. Rasio utang terhadap PDB memang perlu dijaga, defisit harus dikendalikan, dan belanja negara mesti diarahkan pada program prioritas nasional. Namun persoalannya menjadi kompleks ketika penyesuaian di tingkat pusat berdampak langsung pada struktur belanja daerah yang selama bertahun-tahun bergantung pada transfer.

Belanja Pegawai di 2026

Di banyak daerah, belanja pegawai masih menjadi komponen terbesar APBD. Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menunjukkan sejumlah daerah memiliki porsi belanja pegawai di atas 35 persen dari total belanja daerah. Dalam kondisi normal, struktur ini masih dapat dikelola. Namun ketika transfer dikoreksi, ruang manuver menjadi sempit.

Kota Pekanbaru misalnya, dilaporkan kehilangan sekitar Rp400 miliar dana transfer.

“Kalau belanja rutin terganggu, tentu kami harus memilih program mana yang dipertahankan dan mana yang ditunda,” ujar Wali Kota Agung Nugroho dilansir dari laman resmi Pemerintah Kota Pekanbaru. Pernyataan ini menggambarkan dilema klasik pemerintah daerah: antara menjaga stabilitas internal birokrasi atau mempertahankan belanja publik.

Di tingkat kabupaten, Kabupaten Cilacap, pemotongan dana transfer mencapai sekitar Rp393 miliar. Pemerintah daerah melakukan rasionalisasi program dan penyesuaian belanja sebagaimana tercatat dalam laporan BPK Perwakilan Jawa Tengah. Rasionalisasi itu termasuk penundaan sejumlah proyek infrastruktur dan evaluasi belanja non-prioritas.

Tekanan lebih besar bahkan terlihat di Nusa Tenggara Timur. Sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut berpotensi terdampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD alias “potensi akan dirumahkan”, yang akan berlaku penuh pada 2027.

Trending Now:  Teken MoU Bersama IEP, Apolo Safanpo Perkuat Dukungan Pelajar Papua Selatan Di Luar Negeri

“Pahit memang, tapi harus dibuka dan dicari solusinya,” ujar Gubernur Melki Laka Lena dilansir dari Kantor Berita ANTARA.

Angka 9.000 bukan sekadar statistik administratif. Ia merepresentasikan ribuan rumah tangga yang bergantung pada stabilitas penghasilan aparatur sipil negara. Di sinilah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi variabel paling sensitif.

TPP : Insentif Kerja atau Penopang Hidup ?

Bagi sebagian kalangan, Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) kerap dipersepsikan sebagai “bonus” yang sewaktu-waktu bisa dipotong. Namun dalam praktiknya, TPP telah menjadi bagian dari struktur pendapatan rutin ASN. Tidak sedikit kredit konsumtif maupun kredit pemilikan rumah di bank pembangunan daerah yang memperhitungkan TPP sebagai komponen penghasilan tetap.

Ketika TPP dipangkas 20 persen atau bahkan 50 persen di sejumlah daerah akibat tekanan fiskal, dampaknya tidak berhenti di kantor pemerintahan. Daya beli menurun, konsumsi rumah tangga melemah, dan risiko kredit bermasalah berpotensi meningkat. Jika terjadi secara masif, efeknya bisa menjalar ke sektor riil.

Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, dalam wawancara dengan Kompas menyebut bahwa belanja pemerintah daerah memiliki multiplier effect terhadap ekonomi lokal.

“Jika belanja daerah menurun signifikan, terutama belanja pegawai dan belanja barang, konsumsi masyarakat akan ikut tertekan,” ujarnya dilansir dari Kompas.com.

Argumen ini memperlihatkan bahwa kebijakan fiskal tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan dengan stabilitas ekonomi lokal. ASN bukan hanya aparatur birokrasi, melainkan juga konsumen di pasar tradisional, pembeli rumah subsidi, hingga nasabah koperasi.

Dasar Argumentasi Pusat : UU No. 1 Tahun 2022

Namun di sisi lain, pemerintah pusat juga memiliki dasar argumentasi yang kuat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) secara tegas mendorong penguatan kemandirian fiskal daerah. Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen bukanlah kebijakan dadakan, melainkan bagian dari desain jangka panjang untuk menciptakan APBD yang lebih sehat dan produktif.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pernah menegaskan bahwa struktur belanja daerah perlu diarahkan lebih banyak ke belanja modal dan pelayanan publik. “Belanja pegawai yang terlalu besar akan menggerus ruang fiskal untuk pembangunan,” ujarnya dalam forum koordinasi nasional, dilansir dari laman Kementerian Keuangan.

Trending Now:  25 Tahun Mengabdi dengan Kasih, RS Bunda Pengharapan Merauke Rayakan Pesta Perak

Dari perspektif pusat, pemangkasan atau penyesuaian TPP bisa dilihat sebagai langkah korektif agar belanja pegawai tidak terus membengkak tanpa peningkatan produktivitas yang sepadan. Apalagi dalam beberapa evaluasi, Kementerian Dalam Negeri menemukan masih adanya belanja perjalanan dinas dan honorarium yang kurang efisien di sejumlah daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahkan mengingatkan agar kepala daerah lebih disiplin dalam menyusun APBD.

“Jangan sampai belanja pegawai terlalu dominan sehingga pembangunan untuk masyarakat terhambat,” ujarnya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, dilansir dari laman Kemendagri.

Dengan demikian, persoalannya bukan hitam-putih antara pusat yang “memotong” dan daerah yang “tertekan”. Yang muncul adalah persoalan struktural: ketergantungan fiskal dan komposisi belanja yang belum ideal.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, rata-rata kontribusi transfer pusat terhadap total pendapatan daerah secara nasional masih di atas 60 persen. Di beberapa daerah dengan kapasitas fiskal rendah, ketergantungan itu bahkan bisa melampaui 80 persen. Artinya, setiap koreksi transfer akan langsung memukul APBD.

Laporan World Bank dalam Indonesia Public Expenditure Review juga menyoroti bahwa desentralisasi fiskal di Indonesia masih menghadapi tantangan efisiensi dan kualitas belanja.

“Improving the quality of subnational spending is critical to enhance service delivery outcomes,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.

Di titik ini, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah pemotongan TPP merupakan solusi struktural atau sekadar respons jangka pendek?

Tambal Sulam

Jika pemerintah daerah hanya memangkas TPP tanpa membenahi tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperluas basis pajak lokal, dan meningkatkan efisiensi belanja, maka kebijakan itu berisiko menjadi tambal sulam. Krisis mungkin tertunda, tetapi fondasi tetap rapuh.

Sebaliknya, jika pusat melakukan konsolidasi fiskal tanpa menyediakan skema transisi yang memadai bagi daerah berkapasitas rendah, ketimpangan bisa melebar. Daerah kaya dengan PAD kuat mungkin mampu beradaptasi. Namun daerah yang selama ini bertumpu pada DAU dan DBH akan menghadapi tekanan lebih besar.

Di sinilah keseimbangan kebijakan menjadi krusial. Konsolidasi fiskal memang perlu, tetapi harus disertai asistensi teknis, penguatan kapasitas pengelolaan PAD, serta evaluasi komprehensif atas struktur belanja daerah.

Trending Now:  Upacara Peringatan HUT Ke-1 Provinsi Papua Selatan Berlangsung Khidmat

Dilematis

Kita juga perlu jujur bahwa persoalan ini adalah akumulasi panjang. Selama transfer pusat relatif stabil dan cenderung meningkat, banyak daerah memperluas belanja pegawai tanpa strategi jangka panjang. Rekrutmen PPPK dalam jumlah besar, misalnya, sering kali dilakukan untuk menjawab kebutuhan layanan dasar, tetapi konsekuensi fiskalnya tidak selalu dihitung secara matang.

Kini ketika pembatasan belanja pegawai 30 persen semakin dekat implementasinya pada 2027, ruang koreksi menjadi sempit. Pemerintah daerah dihadapkan pada pilihan sulit: mempertahankan TPP penuh dengan mengorbankan belanja modal, atau menyesuaikan TPP demi menjaga ruang pembangunan.

Bagi ASN di lapangan, dilema ini terasa sangat personal. Mereka bukan perumus kebijakan fiskal. Namun merekalah yang pertama kali merasakan dampaknya.

Maka pertanyaan “siapa yang menanggung beban?” menjadi relevan. Beban itu terbagi: pemerintah pusat menanggung risiko defisit dan stabilitas makro; pemerintah daerah menanggung tekanan ruang fiskal; ASN dan masyarakat menanggung dampak langsung pada daya beli dan kualitas layanan publik.

Jika 2026 menjadi tahun pengetatan, maka 2027 dan seterusnya harus menjadi fase pembenahan menyeluruh. Reformasi fiskal tidak cukup berhenti pada pembatasan angka. Ia harus menyentuh kualitas belanja, transparansi, akuntabilitas, dan inovasi pendapatan.

Tanpa itu, kita hanya akan menyaksikan siklus yang sama: transfer naik, belanja pegawai membengkak; transfer turun, TPP dipangkas. Siklus yang berulang tanpa penyelesaian struktural.

Paradoks fiskal kita hari ini bukan terletak pada tajamnya angka-angka dalam dokumen APBN atau APBD. Paradoks itu terletak pada lemahnya fondasi kemandirian fiskal daerah. Selama fondasi itu belum diperkuat, setiap koreksi transfer akan selalu terasa seperti gempa—dan TPP akan selalu menjadi titik retak pertama yang terlihat.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar berapa persen TPP harus dipotong. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: kapan desain hubungan fiskal pusat-daerah benar-benar dibenahi agar tidak lagi bergantung pada siklus tambal sulam?

Karena pada akhirnya, stabilitas fiskal bukan hanya soal keseimbangan neraca negara. Ia adalah soal keberlanjutan pelayanan publik dan ketahanan ekonomi rumah tangga yang berada di balik setiap lembar SK ASN.

Dan di sanalah wajah sesungguhnya dari beban itu terlihat.

(Pandangan dalam tulisan ini adalah refleksi dan analisa personal penulis. Seperti halnya kebijakan public lainnya, ia layak diperdebatkan dan didiskusikan)

You Might Also Like

Kunjungi Asmat, Gubernur Apolo Diskusi Bersama Masyarakat Yaisiu di Rumah Adat Jew

Tiba di Kali Bets Atsj, Gubernur Apolo Safanpo Diarak Adat Menuju Jew dalam Safari Ramadan

FGD Indeks Demokrasi Indonesia Digelar, Pemprov Papsel Harap Ada Rekomendasi

Pemprov Papua Selatan Siapkan Sinergi Program 1.000 Sarjana ke Seluruh Kabupaten

Tiffa News 03/03/2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article FGD Indeks Demokrasi Indonesia Digelar, Pemprov Papsel Harap Ada Rekomendasi
Next Article Tiba di Kali Bets Atsj, Gubernur Apolo Safanpo Diarak Adat Menuju Jew dalam Safari Ramadan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAOPINI

Menakar Reaksi Atas Mundurnya Mgr Paskalis

By bungben 2 days ago
Gubernur Apolo Safanpo Turun Mendadak ke Sanggase, Serap Langsung Keluh Kesah Warga
Gubernur Papsel di Safari Ramadan: Kurik Menuju Kota Baru, Jalan Jadi Prioritas
Kadis DP2KP Papua Selatan Raih Penghargaan Swasembada Pangan 2025, Buah Sinergi Lintas Sektor
Optimalisasi Lahan dan Stabilisasi Harga Jadi Kunci Ketahanan Pangan Papua Selatan

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?