TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: 20 Larangan Kampanye Pilkada 2024 Menurut Peraturan KPU
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > 20 Larangan Kampanye Pilkada 2024 Menurut Peraturan KPU
BERITAPOLITIKPPS

20 Larangan Kampanye Pilkada 2024 Menurut Peraturan KPU

Last updated: 02/10/2024 - 15:48
By Tiffa News
Share
Dalam orasi politiknya pada Senin (30/9/2024) lalu, Apolo mengingatkan para pendukung untuk tidak menghina pasangan calon lain, mengedepankan pentingnya sikap rendah hati dan saling menghormati. (Foto: tiffanews.co.id/Ron)
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID – Menyusul pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada 20 September 2024, sejumlah larangan dalam kampanye Pilkada 2024 telah ditetapkan.

Masa kampanye sendiri dimulai pada 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024. Tujuan dari kampanye adalah untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program dari calon kepala daerah.

Salah satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur bernomor urut 4, Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa, pernah mengingatkan pendukungnya untuk menghindari kampanye hitam dan mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berisi aturan berkampanye.

Dalam orasi politiknya pada Senin (30/9/2024) lalu, Apolo mengingatkan para pendukung untuk tidak menghina pasangan calon lain, mengedepankan pentingnya sikap rendah hati dan saling menghormati

Trending Now:  Albert Muyak Ajak Pekerja di Pelabuhan Keppi Libatkan Masyarakat Asli

Dalam Bab VIII PKPU No. 13/2024, dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66, terdapat 20 larangan kampanye yang harus dipatuhi oleh semua peserta. Berikut adalah rincian larangan-larangan tersebut:

1. Mempersoalkan Dasar Negara : Tidak diperbolehkan mempersoalkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

2. Penghinaan : Menghina individu, kelompok, agama, suku, ras, serta calon kepala daerah atau partai politik dilarang keras.

3. Penghasutan dan Fitnah : Dilarang melakukan kampanye yang menghasut atau memfitnah, termasuk mengadu domba antar partai atau individu.

4. Kekerasan : Menggunakan atau menganjurkan kekerasan terhadap individu atau kelompok merupakan pelanggaran.

5. Gangguan Keamanan : Setiap tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan umum dilarang.

6. Ancaman Kekerasan untuk Mengambil Alih Kekuasaan : Tindakan ini jelas dilarang dalam setiap bentuk kampanye.

7. Perusakan Alat Peraga Kampanye : Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye orang lain tidak dapat ditolerir.

Trending Now:  Freeport Bersihkan Dampak Longsor, Gereja Banti 2 Kembali Aktif

8. Penggunaan Fasilitas Pemerintah : Menggunakan anggaran atau fasilitas pemerintah untuk kampanye adalah pelanggaran.

9. Penggunaan Tempat Ibadah dan Pendidikan : Dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan, kecuali perguruan tinggi dengan syarat tertentu.

10. Pawai di Jalan Raya : Melakukan pawai dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya dilarang.

11. Kegiatan di Luar Jadwal : Kampanye tidak boleh dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan.

12. Kewenangan Jabatan : Menggunakan program atau kegiatan jabatan untuk keuntungan pasangan calon lain tidak diperbolehkan.

13. Sarana Milik Pemerintah : Dilarang menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah untuk kampanye.

14. Sarana Dibiayai Pemerintah : Penggunaan sarana yang dibiayai oleh APBN/APBD untuk kampanye juga dilarang.

15. Melibatkan Pejabat Negara : Melibatkan ASN, anggota TNI, Polisi, dan perangkat desa/kelurahan dalam kampanye merupakan pelanggaran.

16. Kampanye Sebelum dan Selama Masa Tenang : Dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dan pada hari pemungutan suara.

Trending Now:  Danrem 174/ATW Hadiri Olahraga Bersama Peringati Hari Armada RI Tahun 2024

17. Pemasangan Bahan Kampanye di Tempat Terlarang : Menempelkan bahan kampanye di tempat seperti rumah sakit dan tempat ibadah dilarang.

18. Alat Peraga di Tempat Terlarang : Memasang alat peraga kampanye di fasilitas umum yang mengganggu ketertiban juga tidak diperkenankan.

19. Janji dan Pemberian Uang : Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi pemilih adalah pelanggaran serius.

20. Imbalan untuk Mempengaruhi Suara : Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk mempengaruhi cara memilih adalah dilarang.

Pelanggaran terhadap larangan-larangan ini dapat berakibat pada sanksi hukum bagi calon dan tim kampanye. KPU berharap dengan adanya regulasi ini, proses pemilihan dapat berlangsung secara adil dan demokratis.

(Ron)

You Might Also Like

Dua Lembaga Satu Misi, Yoseph Yolmen Beberkan Target Percepatan Otsus Papua

Freeport Indonesia Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Keluarga OAP

Freeport Indonesia dan Pemkab Nabire Jalin Kemitraan Strategis Turunkan Angka Stunting

Freeport Indonesia Serahkan Bantuan Pendidikan untuk YPK GKI

Tiffa News 02/10/2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pj. Gubernur Papua Selatan Ikuti Peresmian Tujuh Pos Lintas Batas Negara oleh Presiden Jokowi
Next Article Siswa Kelas VIII SMP Kristen Kalam Kudus Merauke Laksanakan Program Live In 2024
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

KWD Papua Selatan Rayakan HUT ke-2 dengan Bakti Sosial di Panti Asuhan Kartini

By Tiffa News 6 days ago
Gubernur Papua Selatan Rotasi Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemprov, Ini Daftarnya
Senator Frits Imbau Pembangunan Desa Dimulai dari Pendekatan Adat : “Kami Bukan Orang Bersalah”
BMP dan GMNI Gugat Kesadaran Pemuda Papua Selatan: Sudahkah Kita Jadi Pahlawan Hari Ini?
Cuaca Tak Mendukung, Upacara Peringatan Hari Jadi ke-3 Papua Selatan Resmi Dibatalkan

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?