TIFFANEWS.CO.ID – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Provinsi Papua Selatan menilai gugatan terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Boven Digoel yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) keliru dan tidak berdasar.
Materi gugatan yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 4 dan 1 mempermasalahkan ijazah sarjana milik Marlinus, wakil bupati terpilih Boven Digoel. Padahal, dalam proses pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marlinus menggunakan ijazah SMA sebagai syarat administrasi, bukan ijazah sarjana.
Ketua DPW Perindo Papua Selatan, Hendrikus Mahuze, di Merauke, Kamis (28/8/2025), menegaskan bahwa Marlinus memang lulusan sarjana tahun 1986. Namun, untuk mempermudah proses verifikasi, ia memilih mendaftar menggunakan ijazah SMA.
“Dalam sistem informasi pencalonan (Silon) KPU tercatat pendidikan terakhir Marlinus adalah SMA, dan sudah diverifikasi KPU tanpa masalah. Jadi, gugatan yang mempermasalahkan ijazah sarjana sangat tidak relevan,” tegas Hendrikus.
Ia menambahkan, seluruh tahapan PSU Pilkada Boven Digoel telah selesai berjalan lancar dan aman. Karena itu, gugatan yang menyoal ijazah harus ditolak MK agar proses pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih segera terlaksana.
“Masyarakat Boven Digoel tidak menginginkan adanya PSU kembali. Mereka menunggu pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih untuk segera membangun daerah lebih baik ke depan,” ujarnya. (***)