TIFFANEWS.CO.ID – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menegaskan pentingnya pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) bagi setiap penjabaran bidang dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).
Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya pada seminar lokakarya pencegahan korupsi dalam tata kelola dana Otsus yang digelar Pemerintah Provinsi Papua Selatan bekerja sama dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Swiss-Belhotel Merauke, Rabu (20/8/2025).
Menurut Apolo, hingga kini Papua baru memiliki tiga PP turunan Otsus. Pada 2022 lahir dua PP, yakni PP Nomor 106 dan PP Nomor 107. Sementara pada 2024 baru ditetapkan PP Nomor 54 Tahun 2024 tentang Majelis Rakyat Papua.
“Seluruh provinsi di Papua tidak bisa membuat Peraturan Pemerintah karena kewenangan itu ada pada Pemerintah Pusat dan DPR RI. Kenapa Otsus sulit diimplementasikan? Karena benturan regulasi, kita akan kalah secara hirarki,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tidak dapat menandingi PP. Karena itu, ia mendorong DPR Papua Selatan dan Majelis Rakyat Papua Selatan untuk mengusulkan pembuatan PP di semua bidang yang diatur dalam UU Otsus, mulai dari kepegawaian, pertambangan, hingga kehutanan.
Apolo menilai, pasal-pasal dalam UU Otsus banyak yang bersifat delegatif, namun pada akhirnya kembali lagi ke undang-undang sektoral lain. “Semua pasal mengatur tentang dana Otsus, tapi di akhir pasal perintahnya kembali ke undang-undang kepegawaian. Jadi Otsus ibaratnya dilepas kepalanya tapi masih dipegang ekornya,” tegasnya.
Setelah menyampaikan sambutan sekaligus materi, Gubernur resmi membuka seminar lokakarya pencegahan korupsi dalam tata kelola dana Otsus yang diinisiasi GIZ bersama KPK. (Ron)