TIFFANEWS.CO.ID – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (DPN Gercin Indonesia), Hendrik Yance Udam (HYU), menegaskan akan melaporkan Matias Bentar Mano, adik dari mantan Wali Kota Jayapura, Benhur Tommy Mano (BTM) ke Polda Papua.
Laporan tersebut terkait dugaan perselingkuhan Matias, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, dengan seorang ASN Pemkot Jayapura bernama Chatarina Ade Irma Suryani. Chatarina diketahui merupakan istri dari Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo.
“Kasus ini bukan sekadar urusan pribadi, tetapi telah menyerang dan mencemarkan nama baik Pak Gubernur Papua Selatan, yang juga adalah Pembina Gercin Indonesia,” tegas HYU dalam konferensi pers di Markas Komando Nasional Gercin Indonesia, Rabu (27/8/2025).
HYU menyebut tindakan tersebut tidak hanya mencederai kehormatan seorang pejabat publik, tetapi juga melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Menurutnya, perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan sanksi serius, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
“ASN wajib menjaga martabat dan kehormatan profesi. Perselingkuhan jelas bertentangan dengan nilai moral, etika, dan merusak citra institusi pemerintahan,” ujar HYU.
Ia menegaskan, Gercin Indonesia akan menempuh dua jalur, yakni administratif dan pidana. Saat ini tim hukum organisasi tersebut tengah menyiapkan bukti-bukti kuat untuk menyeret kedua pihak yang diduga terlibat ke meja hukum.
“Kami meminta dengan hormat agar keduanya melakukan permohonan maaf secara terbuka kepada publik. Nama baik Pak Gubernur Papua Selatan harus dipulihkan,” tegas HYU.
HYU menambahkan, publik berhak mengetahui kebenaran dari isu yang dinilainya sarat intrik politik ini. “Bukti-bukti perselingkuhan sedang kami siapkan, dan akan kami buka ke publik agar semua jelas dan terang benderang,” pungkasnya. (***)