TIFFANEWS.CO.ID,- Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, S.Kom., S.H., M.H., yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT), mendapat kehormatan menyampaikan orasi ilmiah pada Dies Natalis ke-67 Fakultas Hukum UNSRAT Manado, Selasa (26/8/2025).
Dies Natalis kali ini mengusung tema “Dignity and Integrity”, yang mencerminkan pentingnya pendidikan tinggi dalam melahirkan individu bukan hanya cerdas secara hukum, tetapi juga bermartabat dan berintegritas.
Dalam kuliah umum itu, Bupati Aner membawakan materi berjudul “Problematika Hukum Adat dan Pertanahan di Kabupaten Intan Jaya.”
Bupati menegaskan bahwa hukum adat di Intan Jaya sudah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka maupun sebelum pemerintahan formal terbentuk, dan hingga kini masih memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat, terutama terkait persoalan pertanahan.
“Hukum adat lebih dulu hadir dan menjadi dasar kehidupan masyarakat. Tantangan terbesar kita adalah bagaimana hukum adat dan hukum positif negara dapat berjalan beriringan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Hal ini tidak hanya terjadi di Intan Jaya, tetapi juga di seluruh Tanah Papua yang memiliki kekhususan melalui Otonomi Khusus,” ujar Bupati Aner dalam orasinya.
Sebagai alumni FH UNSRAT, orasi ini bagi Aner bukan sekadar pemaparan teori, melainkan suara dari masyarakat yang kehidupannya masih sangat erat dengan hukum adat dan tanah ulayat.
Bupati Aner menekankan bahwa tanah bagi orang Papua bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga memiliki makna sakral dan filosofis, dan dipandang sebagai “ibu” yang harus dijaga, sehingga tidak bisa diperlakukan semata-mata sebagai komoditas yang diperjualbelikan.
Bupati Aner mengurai sejumlah persoalan mendasar di Intan Jaya, diantaranya, tanah adat yang nyata secara sosial tetapi tidak diakui secara administratif karena tidak terdaftar, struktur marga yang kompleks, konflik kepentingan, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pertanahan, hingga keterbatasan lahan.
Akibatnya, pembangunan sering terhambat bukan karena kekurangan dana, tetapi karena tidak adanya dokumen formal berupa sertifikat tanah.
“Pembangunan adalah sarana untuk mewujudkan kesejahteraan. Tapi pembangunan tidak akan berjalan tanpa kepastian hukum, terutama menyangkut tanah sebagai modal dasar,” tegasnya.
Bupati Aner menyoroti bagaimana Dana Alokasi Khusus (DAK) kerap tidak terserap akibat syarat administrasi yang tak terpenuhi.
Untuk itu, Bupati mendorong implementasi lebih lanjut dari Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 melalui peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup).
Bupati juga menawarkan sejumlah langkah strategis, antara lain, inventarisasi dan pemetaan tanah ulayat, pembentukan daftar tanah ulayat, penyusunan regulasi daerah, mekanisme penyelesaian sengketa, sertifikasi tanah ulayat, hingga penguatan kapasitas masyarakat adat agar bisa berhadapan dengan sistem hukum formal.
“Tujuan kita adalah harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional, agar pengelolaan tanah di Intan Jaya mencerminkan keadilan, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan,” ungkapnya.
Acara Dies Natalis ke-67 FH UNSRAT juga dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., yang merupakan dosen FH UNSRAT.
Kehadiran Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Intan Jaya ini semakin menambah khidmat perayaan, sekaligus mempertemukan peran alumni dan dosen dalam jalur pengabdian yang berbeda namun saling melengkapi.
Bagi civitas akademika, orasi ilmiah Aner Maisini menghadirkan inspirasi. Bahwa seorang alumni dari Papua kini kembali ke almamater bukan hanya sebagai pemimpin daerah, tetapi juga sebagai pembawa suara masyarakatnya di ruang akademik.
Momentum ini menegaskan peran kampus dalam membentuk pemimpin, sekaligus membuka ruang dialog tentang isu-isu aktual hukum adat dan agraria di Tanah Papua. (bn)