TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Transformasi Budaya Safeguarding: Fondasi Baru Kualitas Imamat dan Humanisme Pastoral di Keuskupan Agung Merauke
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > OPINI > Transformasi Budaya Safeguarding: Fondasi Baru Kualitas Imamat dan Humanisme Pastoral di Keuskupan Agung Merauke
OPINI

Transformasi Budaya Safeguarding: Fondasi Baru Kualitas Imamat dan Humanisme Pastoral di Keuskupan Agung Merauke

Last updated: 21/01/2026 - 11:28
By Tiffa News
Share
SHARE

Oleh : Yohanis Elia Sugianto 

Di tengah dinamika Musyawarah Pastoral (Muspas) Pastores Keuskupan Agung Merauke yang berlangsung pada 19–23 Januari 2026, dalam tuntunan oleh RP. Yulius Sodah, MSC, Bapa Uskup bersama para Imam belajar dan merefleksikan bersama panggilan moral dan institusional yang mendesak: Safeguarding. Materi yang dipresentasikan dalam sesi hari I – II kemarin (19–20 Januari 20260) bukan sekadar pedoman administratif, melainkan sebuah seruan profetik untuk “Membangun Budaya Safeguarding: Pencegahan – Penanganan – Pemulihan.”

Dalam konteks teologis dan sosiologis saat ini, safeguarding atau perlindungan terhadap anak dan orang dewasa rentan tidak lagi dapat dipandang sebagai opsi tambahan dalam pelayanan gerejawi. Ia adalah konstitusi dasar dari kredibilitas Gereja. Dokumen presentasi menegaskan bahwa protokol ini adalah “Pedoman arah bagi pelayanan profesional imam-imam Keuskupan Agung Merauke.” Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara mendalam bagaimana internalisasi nilai-nilai safeguarding berimplikasi langsung pada peningkatan kualitas hidup imamat (quality of priesthood) dan kualitas tindakan pastoral, khususnya dalam penghormatan terhadap martabat manusia (human dignity).

Dekonstruksi Budaya Diam: Menuju Transparansi dan Akuntabilitas

Langkah pertama dan paling fundamental dalam membangun budaya safeguarding adalah pengakuan jujur terhadap realitas. Pastor Yulius Sodah, MSC dalam presentasinya secara tegas menggarisbawahi prinsip: “Stop Silence Culture and Systematic Covering Up. Selama beberapa dekade, Gereja global, dan tidak terkecuali Gereja lokal, sering kali terjebak dalam budaya penyangkalan atau denial ketika berhadapan dengan kasus pelecehan seksual. Hal ini sering kali didasari oleh keinginan semu untuk melindungi “nama baik” institusi, yang pada akhirnya justru menjadi bom waktu bagi kehancuran kredibilitas Gereja itu sendiri.

Dalam perspektif ini, pergeseran dari Culture of Silence menuju Culture of Disclosure dan Culture of Listening, adalah indikator utama kedewasaan sebuah institusi. Keuskupan Agung Merauke, melalui materi ini, menunjukkan komitmen untuk mematuhi tidak hanya Hukum Gereja (Kitab Hukum Kanonik Buku VI yang direvisi 2021 dan Vos Estis Lux Mundi), tetapi juga hukum sipil Indonesia yang semakin ketat, seperti UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Trending Now:  Mengubah Pertempuran Kata Menjadi Jembatan Pemahaman: Kekuatan Sebuah Pertanyaan

Implikasi bagi para imam sangat jelas: kualitas imamat tidak lagi hanya diukur dari kesalehan ritual atau kemampuan intelektual semata, melainkan dari integritas moral dan keberanian untuk transparan. Imam yang berkualitas adalah imam yang berani memecah kebisuan demi kebenaran, menolak kolusi klerikal yang menutup-nutupi kejahatan, dan bersedia bekerja sama dengan pihak profesional awam serta aparat hukum.[^8] Ini adalah bentuk pertobatan institusional yang radikal, menempatkan keselamatan umat di atas reputasi korps.

Pencegahan (Prevention) sebagai Basis Formasi Manusiawi Imam

Bagian paling strategis dari protokol safeguarding adalah pencegahan. Dalam kerangka pembinaan imamat, ini menuntut revolusi dalam proses seleksi dan formasi. Peningkatan kualitas imamat dimulai jauh sebelum tahbisan, yakni pada tahap skrining dan seleksi yang ketat.

Melalui materi yang dibawakan, Ps. Yulius Sodah, MSC menekankan bahwa asesmen komprehensif harus melibatkan ahli seperti psikolog dan psikiater, serta penelitian dokumen pribadi yang mendalam. Hal ini memberikan pesan ilmiah bahwa panggilan imamat tidak jatuh di ruang hampa; ia melekat pada pribadi manusia yang memiliki sejarah psikoseksual. Kualitas seorang imam sangat ditentukan oleh human formation yang kuat, bukan hanya aspek spiritual atau intelektual.

Seorang imam yang berkualitas dalam era safeguarding adalah dia yang memiliki kematangan psikoseksual. Ia memahami boundaries setting atau batasan-batasan profesional dalam relasi pastoral. Pelanggaran batas sering kali terjadi bukan karena niat jahat semata, melainkan karena ketidakmampuan imam dalam mengelola kebutuhan afektif dan ketidaktahuannya akan dinamika relasi kuasa.

Dengan mewajibkan sertifikasi pelatihan perlindungan anak bagi semua imam, Keuskupan Agung Merauke sedang meningkatkan standar profesionalisme klerus. Imam diajak untuk menyadari bahwa jubah dan tahbisan tidak memberikan imunitas, melainkan tanggung jawab yang lebih besar. Pengetahuan tentang grooming (upaya memanipulasi korban) dan dampak kekerasan seksual menjadi kompetensi wajib, bukan elektif.

Kualitas tindakan pastoral juga tercermin dari kemampuan paroki dan lembaga pendidikan Katolik dalam menciptakan lingkungan yang aman. Standar operasional seperti memastikan dua orang dewasa hadir di kelas, pemasangan CCTV, dan transparansi ruang konsultasi adalah manifestasi fisik dari teologi perlindungan. Tindakan pastoral yang berkualitas adalah tindakan yang meminimalisir risiko (risk reduction). Ketika seorang imam secara proaktif menerapkan aturan ini, misalnya, tidak pernah berduaan dengan anak di ruang tertutup, ia sedang mengajarkan umat tentang penghormatan terhadap tubuh dan martabat manusia.

Trending Now:  Pengakuan Status Orang Asli Papua dalam UU Otonomi Khusus Papua

Intervensi dan Prinsip “Victim First”: Wajah Kerahiman yang Nyata

Ujian sejati dari kualitas pastoral sebuah keuskupan terjadi ketika sebuah kasus muncul. Di sinilah prinsip “Victim First” (Korban Adalah yang Utama) menjadi batu uji. Dokumen Muspas menegaskan bahwa kesejahteraan dan keselamatan korban adalah prioritas tertinggi, melampaui kepentingan pelaku atau nama baik tarekat.

Dalam banyak kasus, korban pelecehan oleh klerus mengalami trauma ganda (secondary victimization) ketika laporan mereka diabaikan atau mereka justru disalahkan. Protokol safeguarding menuntut perubahan radikal: mendengarkan tanpa menghakimi. Bagi seorang imam, kemampuan untuk mendengarkan penderitaan korban, bahkan ketika pelakunya adalah rekan imam sendiri, adalah bentuk askese yang berat namun mulia. Ini adalah inti dari penghormatan terhadap manusia.

Mekanisme penanganan yang melibatkan tim independen (awam ahli, psikolog, ahli hukum) menunjukkan bahwa Gereja menyadari keterbatasannya. Kualitas pastoral ditingkatkan dengan kerendahan hati untuk bekerja sama dengan profesional lain. Gereja tidak lagi menjadi “negara dalam negara” yang mengadili sendiri kasus kriminal, melainkan institusi yang taat hukum dan menghormati proses peradilan sipil.

Aspek hukum yang dipaparkan dalam materi sangat berat. Ancaman hukuman penjara 5–15 tahun ditambah sepertiga pemberatan bagi rohaniwan sebagai pendidik, serta denda miliaran rupiah, menunjukkan konsekuensi fatal dari kegagalan safeguarding. Namun, melampaui ketakutan akan hukuman, protokol ini mengajarkan tentang keadilan.

Imam yang melakukan pelecehan harus dinonaktifkan, ditarik dari pelayanan, dan menjalani proses hukum. Tindakan tegas ini bukanlah kekejaman, melainkan bentuk pertanggungjawaban pastoral. Membiarkan predator tetap melayani adalah bentuk pengkhianatan terhadap umat. Sebaliknya, penanganan yang tegas memulihkan kepercayaan umat bahwa Gereja serius berpihak pada yang lemah.

Pemulihan (Recovery): Dimensi Teologis Pengharapan

Bagian akhir dari siklus budaya safeguarding adalah pemulihan. Ini mencakup pemulihan bagi korban dan rehabilitasi bagi pelaku (jika memungkinkan dan aman). Adapun Langkah pemulihan yang kiranya dapat diusahakan, adalah:

1. Pemulihan Korban

Pemulihan korban membutuhkan dukungan holistik: psikologis, medis, finansial, dan spiritual. Dokumen menekankan bahwa Gereja harus siap menanggung biaya pemulihan ini, yang sering kali jauh lebih besar daripada denda hukum. Kualitas pastoral diukur dari kesediaan paroki atau keuskupan untuk “hadir” bagi korban dalam jangka panjang, memastikan mereka dapat kembali menjalani hidup, meski dengan luka yang dibawa.

Trending Now:  Hutan Mangrove Teluk Youtefa, Laboratorium Edukasi yang Perlu Dijaga

2. Rehabilitasi Pelaku

Sisi lain yang menantang adalah penanganan pelaku. Sebagai komunitas beriman, pelaku tidak dibuang begitu saja tetapi didampingi, meskipun sanksi tetap berjalan (pemecatan dari status klerikal atau pembinaan intensif). Jika seorang pelaku dikembalikan ke pelayanan (setelah terbukti aman melalui asesmen profesional ketat dan masa pantau minimal 5 tahun), hal ini harus dilakukan dengan kewaspadaan tingkat tinggi. Ini menunjukkan keseimbangan antara keadilan dan kerahiman, sebuah kualitas pastoral yang matang yang tidak jatuh pada ekstrem balas dendam maupun pengampunan murahan (cheap grace).

Kesimpulan: Menuju Imamat yang Berintegritas di Merauke

Musyawarah Pastoral Pastores Keuskupan Agung Merauke 2026 menjadi titik balik sejarah. Materi “Membangun Budaya Safeguarding” yang dipresentasikan bukan sekadar respons reaktif terhadap skandal, melainkan cetak biru (blueprint) bagi masa depan Gereja yang lebih sehat.

Pentingnya pengenalan dan internalisasi safeguarding memiliki implikasi ganda:

• Secara Internal (Ad Intra): Meningkatkan kualitas imamat dengan menuntut kematangan psikoseksual, integritas moral, dan profesionalisme dalam relasi. Imam dituntut menjadi “manusia bagi orang lain” yang aman dan dapat dipercaya.

• Secara Eksternal (Ad Extra): Meningkatkan kualitas tindakan pastoral dengan menempatkan martabat manusia, terutama anak dan orang dewasa rentan, sebagai pusat pelayanan. Gereja menjadi safe haven (tempat perlindungan), bukan tempat yang menakutkan.

Dengan mengadopsi protokol ini, para imam di Keuskupan Agung Merauke tidak sedang dikekang, melainkan sedang dimerdekakan untuk melayani dengan lebih otentik. Seperti yang tertulis dalam penutup materi: “Protokol ada bukan untuk menakut-nakuti para imam tapi untuk memperbaiki pelayanan kita agar lebih profesional dan integral.” Budaya safeguarding adalah wujud nyata dari wajah Kristus yang melindungi domba-dombaNya, memastikan tidak ada satu pun dari mereka yang hilang atau terluka oleh gembalanya sendiri.

You Might Also Like

Refleksi HUT PGRI ke-80 di Papua Selatan: Kesenjangan Pendidikan dan Fasilitas Sekolah

Kongres Perempuan Asli Papua Selatan: Makna Dan Relevansinya Bagi Gerakan Perempuan Adat Di Papua

Manusia dan Ambisinya: Drama Tanpa Akhir Antara Mimpi, Ego, dan Realitas

Mengubah Pertempuran Kata Menjadi Jembatan Pemahaman: Kekuatan Sebuah Pertanyaan

Tiffa News 21/01/2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kasus HIV-AIDS di Merauke Terus Naik, 2025 Jadi Tahun Tertinggi Sejak 1992
Next Article Penguatan HAM di Lapas Merauke, WBP Setara dalam Hak Meski Gerak Terbatas
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

Festival Media Papua 2026 Bahas Tantangan Media di Era Digital

By bungben 6 days ago
Titus Pekei Apresiasi Pemkab Deiyai Lestarikan Tradisi Noken
Pemprov Papua Selatan Bangun Jalan Darurat Usai Akses Merauke–Ndalir Terputus
Wagub Papua Selatan Ingatkan Risiko MBG Jika Dapur Terlalu Terpusat
Kasus HIV-AIDS di Merauke Terus Naik, 2025 Jadi Tahun Tertinggi Sejak 1992

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?