TIFFANEWS.CO.ID — Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, memberikan penjelasan resmi terkait pengisian sisa kuota CPNS sebanyak 203 formasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Penjelasan tersebut disampaikan Gubernur Apolo Safanpo melalui sambungan telepon seluler pada Jumat (23/1/2026), menyusul pertemuan antara jajaran Pemerintah Provinsi Papua Selatan bersama DPR Papua Selatan (DPRPS) dan Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) dengan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB), Purwadi Arianto, di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Dalam keterangannya, Gubernur Apolo Safanpo menegaskan bahwa surat yang diterima Pemerintah Provinsi Papua Selatan merupakan surat jawaban resmi Menteri PAN-RB atas surat permohonan kuota CPNS yang sebelumnya diajukan dan diserahkan langsung saat pertemuan dengan Menteri.
“Ya, itu adalah surat jawaban Menteri berdasarkan surat kita yang disebutkan di atas itu,” jelas Gubernur Papua Selatan.
Gubernur menjelaskan bahwa sejak awal Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengajukan permohonan kuota CPNS sebanyak 1.000 formasi. Namun, dalam hasil seleksi CPNS 2024, jumlah peserta yang dinyatakan lulus hanya sekitar 700 orang, sehingga masih terdapat sisa formasi
“Masih ada. Masih ada kuota sisa 203 itu,” sambungnya.
Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Papua Selatan kembali mengusulkan agar sisa kuota tersebut dapat diisi. Menteri PAN-RB pada prinsipnya menyetujui pengisian formasi kosong tersebut, namun dengan mekanisme tertentu sebagaimana diatur dalam poin enam surat Menteri.
“Dan itulah jawaban Menteri bahwa prinsipnya beliau bisa memberikan kuota itu kepada kita, tapi dengan tata cara yang disebutkan di poin 6 itu,” jelasnya.

Gubernur Apolo menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, pengisian 203 formasi harus diambil dari pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan sistem peringkat terbaik.
Namun setelah dilakukan pengecekan, nama-nama pencari kerja yang selama ini menyampaikan aspirasi dan melakukan aksi demonstrasi tidak tercantum dalam daftar peserta yang lulus SKB.
“Kalau kita ikuti surat menteri itu, maka yang akan lulus adalah yang lain, yang mereka lulus SKB itu,” tambah Gubernur.
Pemerintah Provinsi kemudian mempertimbangkan kemungkinan pengambilan dari peserta yang lulus SKD. Akan tetapi, jumlah peserta yang lulus SKD mencapai sekitar 12 ribu orang, dengan sekitar 7.500 di antaranya merupakan Orang Asli Papua (OAP), sehingga diperlukan mekanisme seleksi lanjutan untuk menentukan 203 formasi tersebut.
Di sisi lain, Gubernur menegaskan bahwa tuntutan sebagian pencari kerja agar “diterima tanpa melalui mekanisme seleksi” itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
“Kalau mau ikut mereka punya mau… berarti kita meminta menteri untuk melanggar itu ketentuan undang-undang,”
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan rekrutmen ASN — mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, SKD, SKB, hingga penetapan — merupakan kewenangan Kementerian PAN-RB, bukan pemerintah daerah.
“Pemprov Papua Selatan… itu tidak diberi kewenangan untuk membuka pendaftaran ataupun melakukan seleksi. Seleksi itu hanya bisa dilaksanakan oleh kementerian.”
Gubernur juga meluruskan informasi yang berkembang di publik dan media, yang menurutnya tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya.
“Hanya diberitakan seolah-olah kita Pemprov ini mengabaikan aspirasi para pencaker. Padahal ada hal teknis yang perlu dijelaskan seperti itu.”
Sementara itu, berdasarkan surat resmi Menteri PAN-RB Nomor B/3445/M.SM.01.00/2025 tanggal 24 Juli 2025 perihal Kebijakan Pengadaan CASN Tahun 2024 di Lingkungan Provinsi Papua Selatan, ditegaskan bahwa kebutuhan CPNS di Provinsi Papua Selatan ditetapkan sebanyak 1.000 formasi, terdiri dari 50 tenaga kesehatan dan 950 tenaga teknis. Dari hasil seleksi CPNS 2024, terdapat formasi kosong sejumlah 203 yang pada prinsipnya disetujui untuk diisi guna menjaga stabilitas kondisi keamanan daerah .
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa pengisian formasi kosong hanya dapat dilakukan dari pelamar yang telah mengikuti SKD dan SKB CPNS 2024 berdasarkan integrasi nilai dan peringkat terbaik, serta Pemerintah Provinsi Papua Selatan diminta menyampaikan rincian usulan formasi kepada Menteri PAN-RB .
Gubernur Apolo Safanpo menutup penjelasannya dengan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final dari Menteri PAN-RB, karena opsi yang dibahas masih akan dirapatkan secara internal di kementerian.
“Belum, belum ada… kita tunggu nanti keputusan Menteri berdasarkan rapat internal kementerian itu seperti apa.”
Gubernur berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada publik terkait posisi dan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dalam proses pengadaan ASN, serta mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat. (***)




