TIFFANEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Papua Selatan akan menyurati Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk meminta penjelasan terkait pemalangan lahan seluas 14.234 hektare di Kampung Miri, Kabupaten Boven Digoel.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, saat memimpin audiensi bersama perwakilan sembilan marga pemilik lahan, Kepala Kampung Miri, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel yang diwakili Asisten III Setda. Pertemuan berlangsung di ruang rapat lantai III Kantor Gubernur Papua Selatan, Senin (12/10/2026).
Dalam audiensi tersebut, perwakilan sembilan marga, kepala kampung, dan pemerintah kabupaten menyampaikan bahwa mereka belum memperoleh penjelasan mengenai dasar pemalangan lahan yang dilakukan Satgas PKH di Kampung Miri.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Apolo mengusulkan agar Pemprov Papua Selatan mengirimkan surat resmi kepada Ketua Satgas PKH untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar penertiban dan status lahan yang terdampak.
“Melalui surat tersebut, kita perlu memperoleh kejelasan mengenai dua hal utama, yakni dasar dan alasan dilakukannya penertiban serta bagaimana status penertiban tersebut,” kata Apolo.
Menurutnya, pemerintah daerah dan masyarakat perlu mengetahui apakah penertiban dilakukan karena kekurangan dokumen, belum terpenuhinya persyaratan perizinan, atau alasan lain. Selain itu, perlu dipastikan apakah penghentian aktivitas bersifat sementara hingga persyaratan dipenuhi atau terdapat ketentuan lain yang membuat kegiatan di lokasi tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Apolo menegaskan, kejelasan tersebut penting agar pemerintah daerah, masyarakat Kampung Miri, dan pihak terkait memperoleh kepastian mengenai status lahan serta langkah yang harus ditempuh selanjutnya.
Selain melalui surat resmi, Pemprov Papua Selatan juga mempertimbangkan permohonan audiensi langsung dengan Ketua Satgas PKH, yakni Menteri Pertahanan Republik Indonesia, untuk membahas persoalan tersebut.
“Jika mendapat kesempatan untuk diterima, kita dapat bersama-sama menghadap beliau dengan melibatkan perwakilan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, MRP, DPR Afirmasi, Kepala Kampung Miri, serta perwakilan masyarakat dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Melalui pertemuan tersebut, pemerintah daerah berharap dapat mendengarkan secara langsung penjelasan mengenai hasil pemeriksaan Satgas PKH, dasar penertiban, serta status lahan seluas 14.234 hektare yang menjadi perhatian masyarakat Kampung Miri.
Apolo mengatakan, komunikasi dan koordinasi resmi diperlukan untuk memperoleh informasi yang utuh dan akurat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah, masyarakat, dan pihak perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, ia mengusulkan agar Pemprov Papua Selatan segera menyiapkan surat kepada Menteri Pertahanan RI selaku Ketua Satgas PKH. Surat tersebut akan dilengkapi dokumen pendukung berupa surat dari Kepala Kampung Miri, surat dari Bupati Boven Digoel, serta notulensi hasil audiensi.
“Melalui langkah tersebut, kita berharap memperoleh penjelasan resmi mengenai alasan penertiban, kelengkapan dokumen dan perizinan, serta kepastian status lahan seluas 14.234 hektare di Kampung Miri,” tambahnya.
Sebagai informasi, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Satgas tersebut bertugas menertibkan kegiatan di kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui langkah koordinasi tersebut, Pemprov Papua Selatan berharap persoalan pemalangan lahan di Kampung Miri dapat memperoleh kejelasan resmi sehingga pemerintah daerah dan masyarakat memiliki dasar yang jelas dalam menentukan langkah selanjutnya. (***)




