TIFFANEWS.CO.ID, – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Merauke musnahkan ratusan kilogram barang bukti daging dan olahan hewan ilegal, bertempat di Kantor Karantina Pertanian Merauke, Papua Selatan, rabu (7/13).
Seluruh daging dan olahan hewan yang tidak mengantongi izin tersebut disita tim satgas PMK dari 3 toko penjual makanan beku, saat melakukan sidak pada 24 dan 30 November 2022.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Pengendalian Hama Penyakit, Martha Bayu Wijaya mengungkapkan, hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan pengendalian masuknya penyakit mulut dan kuku pada hewan berkuku belah, dimana sesuai edaran terdapat pelarangan pendistribusian daging segar dari zona merah ke zona hijau.
“Terkait daging ini kami di Merauke masih berada pada zona hijau atau bebas dari PMK, jadi daging-daging ini disuplai dari Sulawesi dan Surabaya yang sudah masuk kategori zona merah,” kata dia.
Pemusnahan seluruh barang sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar pada ruang pengolahan limbah (insinerator), dan disaksikan sejumlah instansi yang tergabung dalam tim satgas PMK Kabupaten Merauke.
Meski sudah ada pelarangan, menurut Martha, produk olahan daging masih boleh dipasok dari luar, tentunya tidak dilakukan dengan cara ilegal.
“Untuk produk olahan masih bisa masuk, tapi dengan catatan harus ada hasil PCR dari pusat veteriner di daerah asalnya,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan, tim satgas PMK bakal memperketat keluar masuknya barang jelang hari raya natal dan tahun baru, di mana kebutuhan bahan pokok khususnya daging dan olahan hewan dipastikan meningkat.
“Kami pastikan pengawasan di pintu-pintu masuk maupun keluar akan diperketat dan bagi pelaku yang kedapatan memasukkan produk olahan tanpa izin akan diberikan sanksi larangan beroperasi selama 68 hari,” ucapnya. (Bby)