TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Apeniel Sani : Pasca Pemekaran Tiga Provinsi Baru, DPRP Papua Dibiarkan Terkatung-Katung
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Apeniel Sani : Pasca Pemekaran Tiga Provinsi Baru, DPRP Papua Dibiarkan Terkatung-Katung
BERITA

Apeniel Sani : Pasca Pemekaran Tiga Provinsi Baru, DPRP Papua Dibiarkan Terkatung-Katung

Last updated: 11/02/2023 - 11:15
By bungben
Share
Anggota DPRP Papua Apenial Sani
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID,-  Pemerintah pusat diminta untuk memberikan kejelasan tentang status DPR Provinsi Papua, setelah terlaksananya pemekaran tiga provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Kejelasan status ini penting, karena sangat berpengaruh pada terlaksananya hak dan kewajiban wakil rakyat hingga berakhir masa bakti pada 2024 nanti. Sementara pada sisi lain, persoalan yang muncul di provinsi baru sangat membutuhkan peran wakil rakyat, karena tidak mungkin jalannya pemerintahan tanpa aspirasi dan kontrol dari rakyat.

Hal ini dikatakan Anggota DPRP Papua Apeniel Sani, dalam rilisnya kepada media, Jumat (10/2). Sani mengatakan ibarat kapal, saat ini DPRP Papua dibiarkan terkatung-katung tanpa tujuan dan arah yang jelas, bahkan terkesan sengaja dibiarkan untuk tidak bekerja.

Menurut Sani, sejak pemekaran tiga provinsi baru itu, DPR Papua nyaris tidak bekerja dan tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya, karena ketiadaan regulasi yang mengatur kerja DPR induk dalam hal ini DPRP Papua menyikapi pelaksanaan DOB hingga 2024.

“Anggota DPRP Papua sendiri adalah wakil-wakil dari daerah pemilihan yang sekarang sudah menjadi provinsi  sendiri, mestinya anggota juga mengikuti propinsi baru, tempat mana mereka terwakili. Tapi ini kan tidak. ” kata Sani.

Trending Now:  Personel TNI-Polri Bersama Masyarakat Jagebob Perbaiki Jalan Rusak

Sani menjelaskan, ada dua hal yang dihadapi DPRP Papua saat ini yakni pertama, tugas dan wewenang anggota DPRP  pasca pemekaran provinsi, dan kedua adalah masalah ikutannya yakni terkait dengan anggaran.

Untuk yang pertama, kata Sani, tanpa kejelasan regulasi tidak mungkin DPR Papua mengurusi masalah yang ada di wilayah provinsi lain, sekalipun anggotanya berasal dari provinsi baru tersebut, sebab dasar regulasi apa yang mengharuskan anggota ikut dalam pengawasan, dan kepada siapa pengawasan itu dialamatkan.

“Kami sekarang sebagai DPR Provinsi Papua, sementara kami dari daerah pemilihan yang kini sudah menjadi provinsi yang terpisah dari provinsi Papua. Bayangkan, kami menyerap aspirasi di dapil kami yang ada di provinsi baru, kemudian dibahas di provinsi lain yakni Provinsi Papua tempat kami berada saat ini, lalu  pemerintah provinsi mana yang akan mengeksekusinya? Ini persoalannya,” kata Sani.

Untuk hal yang kedua, lanjut Sani, dengan adanya provinsi baru sudah terjadi pergeseran anggaran dari provinsi induk ke provinsi baru, maka jelas hal ini menyebabkan tidak ada anggaran untuk kerja DPRP Papua sebagaimana sebelumnya masih satu provinsi.

Trending Now:  2 Warga Sipil di Yahukimo Tewas Ditembak, Pelaku Diduga KKB

Masih berhubungan dengan anggaran, lanjut Sani, ketiadaan pengawasan dan kontrol penggunaan anggaran oleh wakil rakyat di daerah DOB, akan membawa akibat pada pengunaan anggaran yang tidak representatif sesuasi aspirasi rakyat, dan lebih dari itu masalah transparansi dan akuntabilitas.

“Ini yang perlu dibuat kebijakan baru, sehingga keterlibatan rakyat tetap menjadi penting, dan pembangunan di daerah pemekaran sesuai dengan kehendak rakyat, bukan kemauan pemerintah saja,” jelasnya.

Sani mengingatkan bahwa proses pemekaran DOB tiga Provinsi ini tidak seperti pemekaran-pemekaran yang terjadi sebelumnya, yakni harus terlebih dahulu melewati masa persiapan. Undang-undang Nomor  2 Tahun 2021, Pasal 76 menghendaki pemerintah di DOB menjalan pemerintahan sebagaimana umumnya berlaku di provinsi-provinsi lainnya.

Konsekuensinya, lanjut Sani, pemerintah provinsi baru akan menentukan kebijakan pembangunan dan mengelola anggaran selama dua tahun hingga 2024 nanti.

“Pertanyaannya,  selama dua tahun siapa yang menetapkan APBD, yang digunakan DOB? Apakah pemerintah pusat atau lembaga legislatif Provinsi induk? Kemudian siapa yang mengawasi kinerja pemerintahan baru? Belum lagi persoalan-persoalan sosial yang dihadapi masyarakat, sudah tentu membutuhkan kehadiran wakil rakyat sebagaimana terjadi selama ini,” ujar Sani.

Trending Now:  Kunjungan Presiden ke Papua Selatan, GMKI Merauke : Pemerintah Harus Fokus SDM Bukan Hanya Infrastruktur

“Jadi mestinya, peran wakil rakyat juga dipikirkan dalam jalannya roda pemerintahan di provinsi baru ini. Kementerian Dalam Negeri harus membuat kebijakan untuk mengatur soal-soal ini dan tidak bisa membiarkan DPRP terkatung-katung tanpa arah yang jelas,” pungkasnya.

Menurut Sani, selain pengaturan anggaran yang berpengaruh pada kinerja anggota DPRP, hak dan kewajiban DPRP juga bisa tersalurkan dengan membentuk  DPRP transisi yang bentuk kelembagaan berbeda dari sebelumnya.

Misalnya, mengingat kantor DPR Provinsi belum ada di provinsi baru, anggota bisa saja tetap berkantor di Jayapura seperti saat ini, namun dalam tugasnya para anggota ini tetap bekerja untuk provinsi baru yang merupakan daerah pemilihannya.

Dia mengharapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera membuat kebijakan sehingga terjadi kesinambungan dan tidak membawa akibat buruk di kemudian hari, lantaran kebijakan yang absen dari suara rakyat yang terwakili oleh wakil rakyatnya.

“Kami akan tetap berjuang untuk masalah ini, karena ini penting untuk perkembangan demokrasi yang sehat, ” tutupnya. (*bn)

You Might Also Like

Freeport Indonesia dan Stania Tandatangani Heads of Agreement Jual Beli Perak dan Timbal

Mobil Avanza Terbakar di Trans Papua, Polsek Ulilin Lakukan Penanganan

Audiensi dengan Bupati Merauke, Pemuda Katolik Bahas Peran Strategis Pendidikan dan Ekonomi Kerakyatan

Empat Penghargaan Diberikan dalam Rakerkesda Papua Selatan 2025

bungben 11/02/2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Giat Family Gathering, Polres Mappi Bangun Kebersamaan Antar Personel
Next Article Albert Muyak Ajak Pekerja di Pelabuhan Keppi Libatkan Masyarakat Asli
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAPPS

Empat Penghargaan Diberikan dalam Rakerkesda Papua Selatan 2025

By Ronny Tiffa News 5 days ago
Transformasi Kesehatan Menuju Papua Selatan yang Sehat, Cerdas, dan Produktif
Papua Selatan Gelar Rakerkesda 2025 : Menuju Masyarakat Sehat, Cerdas, dan Produktif
Pemprov Papua Selatan Gencarkan Pelatihan Petani Sawit: “Kesejahteraan Dimulai dari SDM Berkualitas”
Audiensi dengan Bupati Merauke, Pemuda Katolik Bahas Peran Strategis Pendidikan dan Ekonomi Kerakyatan

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?