TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Papua Belum Maksimal
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Papua Belum Maksimal
BERITA

Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Papua Belum Maksimal

Last updated: 26/09/2023 - 13:00
By bungben
Share
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai. (Foto: Dok KI Papua)
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID,- Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai mengatakan badan publik pemerintah di Papua belum maksimal  mengimplementasikan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.

 Wilhelmus Pigai menjelaskan, terkait Permendagri Nomor 3 Tahun 2017  itu dikeluarkan untuk meningkatkan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi publik yang berkualitas, dan  memberikan kepastian atas hak masyarakat  terhadap informasi publik yang dinginkan.

“Kami juga menemukan bahwa Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Papua sebagai PPID utama di Provinsi Papua dalam mendorong keterbukaan informasi publik, kurang berperan dalam mengkoordinir PPID pembantu atau pelaksana di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD),” ungkap Wilhelmus melalui siaran pers yang diterima tiffanews, Selasa, (26/09)

Menurutnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)  merupakan ujung tombak dalam keterbukaan informasi publik dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (Monev) setiap tahun.

Komisi Informasi Provinsi Papua, menemukan bahwa masih banyak badan publik pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Papua, belum membentuk PPID sesuai perintah Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.

Trending Now:  Masyarakat Asmat Yakin Apolo-Paskalis Diberkati Tuhan dan Restu Leluhur : Kita di Jalan yang Benar

” Ini menunjukkan bahwa ketaatan badan publik pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi publik di tanah Papua dianggap masih rendah,”katanya.

Padahal,lanjutnya, terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh badan publik, merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

“Keterbukaan informasi publik masih jauh dari harapan. Diharapkan perlunya komitmen pimpinan daerah,” katanya.

Dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik Kemendagri Republik Indonesia (RI) dan pemerintah daerah.

“Tetapi kenyataannya, pelaksanaan pengelolaan pelayanan informasi publik pemerintah daerah sebagai salah satu badan publik di Papua, belum maksimal dilaksanakan,” jelas Wilhelmus.

Menurut Wilhelmus, seharusnya seluruh badan publik harus menunjukkan transparansi dan akuntablitas melalui keterbukaan informasi publik dan membuka partisipasi bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi publik yang dikuasai oleh pemerintah daerah.

Trending Now:  Masyarakat Distrik Assotipo Kesulitan Air Bersih, Kodim 1702/JWY Hadir berikan Solusi

Selain itu, kata Wilhelmus, dukungan anggaran untuk kerja-kerja PPID di Papua kurang mendapat perhatian dari atasan badan publik.

“Terkait hal ini, saya meminta kepada Kemendagri RI untuk mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur dan bupati/wali kota agar Permendagri Nomor 3 Tahun 2017, ini dapat dilaksanakan di Tanah Papua,” ujarnya.[] Alfonsa Wayap

 

You Might Also Like

Jangan Lewatkan! Job Fair Papua Selatan Buka 200 Lowongan Kerja untuk OAP

Gubernur Apolo: LHP BPK Jadi Instrumen Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah

Panitia Seleksi Umumkan Tiga Besar Calon Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan, Berikut Nama-namanya !

Dugaan Korupsi Dana Hibah PAUD Papua Selatan: Polres Merauke Tunggu Hasil Audit BPKP untuk Tetapkan Tersangka

TAGGED: Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi Provinsi Papua, PPID di Papua, Wilhelmus Pigai
bungben 26/09/2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Evaluasi Triwulan Ke-III Penjabat Kepala Daerah, Pj Bupati Intan Jaya Paparkan Capaian Kinerja
Next Article Pj Bupati Intan Jaya : Evaluasi Triwulan Ke-III Fokus pada Capaian Kinerja
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAPPS

Wagub Papua Selatan Minta DPMPTSP Data Perusahaan, Dukung Penolakan Masyarakat Adat Awyu

By Ronny Tiffa News 4 days ago
Gubernur di Merauke, Wagub ke Ayumka: Papua Selatan akan Bagi Dua Lokasi Upacara 17 Agustus
Penanggungjawab Bunda PAUD PPS Baru Pertama Kali Diperiksa Polres Merauke
Panitia Seleksi Umumkan Tiga Besar Calon Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan, Berikut Nama-namanya !
Wagub Minta Kadiskominfo Papua Selatan Bina Anak-Anak Asli Papua di Bidang IT 

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?