TIFFANEWS.CO.ID – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Selatan Tahun Anggaran 2024 diwarnai perbedaan pendapat, saran, dan masukan dari berbagai pihak. Rapat paripurna berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis (14–15 Mei 2025), di Ruang Rapat Kantor DPR Papua Selatan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan, Heribertus Silvinus Silubun, menyampaikan hal ini saat menutup rapat paripurna pembahasan LKPJ sekaligus menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 di Kantor DPRP Papua Selatan, Kamis malam (15/5/2025).
“Saya mengikuti dengan seksama setiap tahapan persidangan sehingga memahami dinamika yang berkembang selama rapat berlangsung,” ujarnya.
Menurut Heribertus, perbedaan pendapat merupakan bagian dari proses penyempurnaan. Semua terjadi dengan satu tujuan: memberikan yang terbaik bagi masyarakat Papua Selatan. Ia menegaskan bahwa perbedaan tidak harus dimatikan, melainkan dikelola agar menghasilkan sesuatu yang bermanfaat.
“Memberikan yang terbaik bukan berarti mematikan perbedaan pendapat atau memaksakan semua harus sama. Perbedaan pandangan bisa muncul karena perbedaan kapasitas dan cara pandang masing-masing pihak,” lanjutnya. “Ketika terorkestrasi dengan baik, maka akan melahirkan sesuatu yang indah dan bermanfaat bagi banyak orang.”
Heribertus juga menyampaikan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRP Papua Selatan telah menyelesaikan hasil kerja dan kesepakatan bersama dengan pihak eksekutif. Hasil tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Daerah.
“Kami berharap setelah program pembentukan peraturan daerah ini ditetapkan, dapat segera ditindaklanjuti sesuai tahapan-tahapan yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menyampaikan apresiasi kepada DPRP atas kerja sama dalam pembahasan LKPJ dan Propemperda. Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005, laporan pertanggungjawaban Penjabat Gubernur disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan untuk Penjabat Bupati/Wali Kota disampaikan melalui Gubernur sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.
Apolo menambahkan bahwa pelaksanaan tugas Penjabat Gubernur Papua Selatan selama 2022–2024 telah dilaporkan dan dievaluasi oleh Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal setiap tiga bulan sekali.
Ia juga optimistis bahwa pembentukan peraturan daerah, baik Perdasi maupun Perdasus, dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ron)