TIFFANEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Papua Selatan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 pada Kamis (3/7/2025) di Hotel Corein, Merauke.
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam penyusunan dokumen RPJMD yang dimulai dari tahap rencana awal (Ranwal).
Musrenbang ini diselenggarakan sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029, khususnya pada poin L. Dalam poin tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang RPJMD bertujuan untuk membahas dokumen RPJMD melalui proses penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi, serta untuk mencapai kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan.
Musrenbang ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan sejak berdirinya Provinsi Papua Selatan, sekaligus menandai lahirnya dokumen RPJMD pertama dalam sejarah pemerintahan provinsi tersebut.
Dokumen RPJMD 2025–2029 ini akan menjadi pedoman serta peta jalan (roadmap) pembangunan Papua Selatan yang berorientasi pada keberlanjutan, dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang bermartabat, aman, damai, dan sejahtera, serta membentuk tata pemerintahan yang aspiratif dan partisipatif sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan.
Visi dan misi tersebut dijabarkan ke dalam enam misi pembangunan, yang selanjutnya dirinci menjadi delapan tujuan, 26 sasaran, indikator pembangunan, serta program prioritas.
Secara umum, indikator makro pembangunan Papua Selatan telah diselaraskan dengan indikator nasional serta indikator pembangunan dari empat kabupaten yang berada di wilayah Papua Selatan. Selain itu, Musrenbang juga membahas dukungan pemerintah daerah terhadap pencapaian prioritas nasional serta proyek-proyek prioritas nasional yang disesuaikan dengan arah kebijakan Provinsi Papua Selatan.
Kegiatan Musrenbang ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain pemerintah daerah, DPR Papua Selatan, Majelis Rakyat Papua Selatan, asosiasi dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak, serta elemen masyarakat lainnya. (Ron)