TIFFANEWS.CO.ID – Dalam upaya mempercepat proses penyusunan regulasi daerah, Pemerintah Provinsi Papua Selatan resmi menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Papua. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Gubernur Papua Selatan pada Kamis (17/7/2025).
Kesepakatan ini melibatkan tiga lembaga utama di Papua Selatan: Pemerintah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan (DPRP), dan Majelis Rakyat Papua Selatan.
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memangkas ketergantungan daerah pada proses harmonisasi regulasi di tingkat pusat.
“Sebelum ada kerja sama ini, penyusunan peraturan daerah harus diajukan hingga ke kementerian,” ujar Gubernur Apolo.
Dengan perjanjian ini, seluruh tahapan pembuatan peraturan – mulai dari perencanaan, penyusunan, penyamaan konsepsi, pembahasan, hingga harmonisasi dan sinkronisasi, kini dapat dilakukan langsung di Papua Selatan.
Lebih lanjut, Gubernur Apolo menekankan bahwa setiap produk hukum daerah harus memenuhi tiga legitimasi penting: akademik, politik, dan kultural.
“Ketiganya wajib dipenuhi agar peraturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi sosial dan nilai-nilai lokal masyarakat Papua Selatan,” tegasnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi otonomi regulatif Papua Selatan, sekaligus mencerminkan semangat kemandirian dan penghargaan terhadap kearifan lokal. (Ron)