TIFFANEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan akan menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu).
Dua Raperda tersebut masing-masing tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal itu disampaikan Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, dalam penutupan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan yang membahas kedua Raperda tersebut, Kamis (25/9/2025) malam.
Menurutnya, kedua Raperda itu akan disampaikan kepada Mendagri dan Menkeu untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berkat kesungguhan serta komitmen yang kuat dari segenap unsur DPRP Papua Selatan, seluruh rangkaian kegiatan pembahasan telah dilalui. Kita dapat menyelesaikan pembahasan kedua Raperda ini sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujarnya.
Apolo menjelaskan, kesepakatan terhadap kedua Raperda tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ia menambahkan, pembahasan kedua Raperda memperkaya diskusi dengan berbagai catatan, pertanyaan, serta koreksi dari dewan, termasuk hasil rapat dengar pendapat (RDP) dan pandangan umum fraksi maupun kelompok khusus DPRP. Semua masukan tersebut akan ditindaklanjuti untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik.
“Dengan demikian, pembahasan ini tidak hanya berkontribusi pada penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga pada pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Papua Selatan. Semoga apa yang kita rencanakan dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Djo)