TIFFANEWS.CO.ID – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan minuman keras (miras), terutama di wilayah perbatasan yang rawan terhadap peredaran barang terlarang tersebut.
Menurut Gubernur Apolo, narkoba merupakan musuh bersama yang dapat menghancurkan masa depan bangsa melalui rusaknya generasi muda.
“Untuk narkotika dan obat-obat terlarang memang ini musuh bersama seluruh masyarakat. Karena sebagaimana kita ketahui bahwa narkoba ini merusak masa depan bangsa kita melalui generasi kita. Apabila generasi kita rusak, berarti masa depan bangsa kita juga rusak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, hingga instansi pemerintah terus bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kita bekerja sama untuk memberantas narkoba mulai dari produksinya, peredarannya, dan distributornya. Semua kita lakukan berbagai cara untuk mengidentifikasi dan mengeliminir peredaran narkoba supaya kita bisa selamatkan generasi kita,” ujarnya.
Gubernur menambahkan, dengan terlaksananya upaya bersama tersebut, diharapkan tujuan nasional menuju Indonesia Emas dapat tercapai.
Terkait pengawasan miras dan narkotika, Gubernur Apolo mengungkapkan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan, pengawasan, dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol serta narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Iya, rancangan peraturan daerah sedang kita persiapkan. Nanti akan kita kirim ke DPR untuk dibahas dan ditetapkan,” katanya.
Menurutnya, peraturan tersebut akan mengatur secara tegas berbagai aspek mulai dari pembuatan, distribusi, hingga penjualan minuman keras.
“Pembuatan misalnya yang tidak berizin, ya harus ditertibkan. Tempat penjualannya juga harus ditertibkan. Misalnya dijual di mana kalau di tempat hiburan, ya hanya di tempat hiburan saja. Selain itu, tidak boleh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa penegakan aturan juga akan dilakukan terhadap pengunjung tempat hiburan.
“Di tempat hiburan itu yang boleh masuk, misalnya orang berusia di atas 20 tahun. Anak-anak berusia 20 tahun ke bawah dilarang masuk. Kalau kedapatan, harus ditertibkan,” tegasnya.
Raperda tersebut nantinya akan dibahas bersama DPR Papua Selatan untuk menentukan hal-hal mana yang dilarang dan mana yang dapat diberikan izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya regulasi tersebut Pemerintah Provinsi Papua Selatan berharap dapat memperkuat pengawasan serta meminimalkan dampak negatif miras dan narkoba terhadap masyarakat, khususnya generasi muda di Papua Selatan. (JW)