TIFFANEWS.CO.ID — Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu, menegaskan pentingnya efisiensi dan pengelolaan anggaran yang bijak di tengah kebijakan nasional pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) yang diberlakukan di seluruh Indonesia.
Kebijakan efisiensi tersebut, kata Ferdinandus, memberikan tantangan tersendiri bagi daerah otonomi baru (DOB) seperti Papua Selatan yang masih berupaya menata struktur pemerintahan dan menjawab visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur di tahun kedua masa kepemimpinan.
“Sebagai daerah yang baru dimekarkan, kebijakan efisiensi ini tentu menjadi beban. Namun sebagai Sekda, saya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh proses berjalan baik dan bijaksana,” ujar Ferdinandus saat membuka kegiatan penyusunan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD TPB), Rabu (12/11/2025) di Merauke.
Pria asal Mappi tersebut menekankan bahwa dengan keterbatasan pendanaan yang ada, pemerintah daerah harus lebih selektif dalam menentukan program prioritas, terutama yang mendukung pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan tahun 2025–2029.
“Program-program yang sifatnya tidak menyentuh langsung kebutuhan masyarakat sebaiknya ditunda. Kita harus fokus pada program yang benar-benar memberikan dampak dan menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Ferdinandus, besarnya dana bukan satu-satunya penentu keberhasilan. Hal yang lebih penting adalah komitmen, ketelitian, dan rasa tanggung jawab dalam mengelola anggaran yang tersedia.
“Sedikit atau banyak dana tergantung pada bagaimana kita mengelolanya. Kalau dikerjakan dengan rasa syukur dan penuh tanggung jawab, sedikit pun akan terasa cukup,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) akan bekerja maksimal untuk menganalisis kebutuhan pembangunan yang sejalan dengan program besar pemerintah pusat.
“Kami berkomitmen untuk membantu Gubernur dan Wakil Gubernur mencapai tujuan Asta Cita serta mendukung arah kebijakan Presiden, agar pembangunan di Papua Selatan benar-benar membawa masyarakat menuju kesejahteraan,” tutur Ferdinandus.
Kegiatan penyusunan RAD TPB ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Sesuai amanat Pasal 5, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) bersama bupati dan wali kota wajib melibatkan berbagai unsur seperti organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha, akademisi, filantropi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam penyusunan rencana aksi tersebut. (Djo)




