TIFFANEWS.CO.ID — Pemerintah Provinsi Papua Selatan melakukan penyegaran terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) melalui pelantikan dan pengukuhan jabatan yang didasarkan pada hasil evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis sistem digital. Hal ini dilakukan sebagai upaya memperkuat efektivitas birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Papua Selatan.
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menegaskan bahwa rotasi dan penyegaran jabatan tersebut tidak mengandung unsur demosi ataupun pemberhentian. Menurutnya, pelantikan yang dilakukan merupakan bagian dari manajemen kinerja untuk mendorong peningkatan profesionalitas dan akuntabilitas ASN.
“Perubahan jabatan yang dilakukan semata-mata didasarkan pada hasil evaluasi kinerja sebagai bentuk penyegaran organisasi, bukan demosi atau pemberhentian,” ujar Gubernur Apolo saat pelantikan pejabat Eselon II di Merauke, Kamis (13/11/2025).
Evaluasi Kinerja ASN Berbasis Sistem Digital
Gubernur Apolo menjelaskan bahwa sejak Januari hingga Maret 2025, Pemprov Papua Selatan telah melaksanakan evaluasi kinerja terhadap seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga staf pelaksana. Proses ini dilakukan melalui sistem aplikasi informasi pemerintahan yang dikelola oleh Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Selatan.
Melalui sistem tersebut, setiap ASN dapat memantau hasil evaluasi kinerjanya secara daring (online). Jika terdapat poin penilaian yang dianggap tidak sesuai, pejabat terkait dapat mengajukan keberatan kepada tim evaluator untuk dilakukan peninjauan ulang.
Selain evaluasi berbasis sistem, pada bulan April, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membentuk panitia seleksi (pansel) untuk melaksanakan uji kompetensi bagi seluruh pimpinan OPD. Pansel terdiri dari unsur BKN, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Kantor Regional BKN, akademisi, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
“Hasil uji kompetensi tersebut telah dikirimkan ke BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis,” jelas Gubernur Apolo.
Makna Jabatan dan Tanggung Jawab ASN
Gubernur Apolo mengingatkan bahwa jabatan di pemerintahan merupakan amanah, bukan hak yang melekat selamanya. Menurutnya, seorang ASN dapat tetap menjabat meski kepala daerah berganti, asalkan menunjukkan kinerja yang baik dan profesional.
“Jabatan bukan hak abadi, melainkan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan. Selama kinerjanya baik dan sesuai dengan tugas jabatan, pejabat dapat terus mengemban amanah tersebut,” tegasnya.
Empat Prinsip Utama ASN Papua Selatan
Menutup sambutannya, Gubernur Apolo berpesan agar seluruh pejabat yang baru dilantik memegang teguh empat prinsip utama ASN Papua Selatan, yakni:
- Bekerja dengan integritas tinggi,
- Menunjukkan kinerja nyata dan terukur,
- Menjaga loyalitas terhadap negara dan pimpinan, serta
- Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Semoga dengan semangat baru, kita bersama dapat membangun Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang semakin maju, profesional, dan berintegritas tinggi demi kesejahteraan seluruh masyarakat di Tanah Papua Selatan yang kita cintai,” tutup Gubernur Apolo Safanpo. (Djo)




