TIFFANEWS.CO.ID – Di tengah aktivitas masyarakat yang tampak berjalan normal, ancaman HIV/AIDS masih membayangi Kabupaten Merauke secara senyap.
Penularan yang terus meningkat menunjukkan bahwa persoalan HIV/AIDS masih menjadi masalah serius, dengan tahun 2025 tercatat sebagai periode lonjakan kasus tertinggi sejak HIV pertama kali terdeteksi pada 1992.
Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Merauke, Selasa (20/1/2026), mencatat tahun 2025 sebagai periode dengan jumlah kasus HIV/AIDS tertinggi sejak pertama kali terdeteksi pada 1992.
Berdasarkan data kumulatif periode 1992-2025, total kasus HIV/AIDS di Merauke telah mencapai 3.140 kasus.
Khusus sepanjang tahun 2025 hingga Oktober, tercatat 121 kasus HIV baru, 61 kasus AIDS, serta 31 orang meninggal dunia. Angka tersebut tidak sekadar statistik, melainkan mencerminkan nyawa, keluarga, dan masa depan yang terdampak oleh penyakit ini.
Sekretaris KPA Kabupaten Merauke, Leo Basik-Baisik, mengatakan bahwa HIV/AIDS masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.
“Upaya penanggulangan terus dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dan berpedoman pada regulasi yang berlaku. Namun tantangan di lapangan justru semakin kompleks seiring perubahan pola penularan di masyarakat,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Leo menjelaskan, HIV tidak lagi hanya ditemukan pada kelompok tertentu, tetapi telah menyebar ke populasi umum. Yang lebih mengkhawatirkan, kasus mulai menjangkiti kelompok usia muda, termasuk pelajar dan mahasiswa. Minimnya pengetahuan serta rendahnya kesadaran perlindungan diri menjadi faktor utama meningkatnya risiko penularan di kelompok ini.
Hal senada disampaikan Pengelola Program KPA Kabupaten Merauke, Epaienetus Waryanto. Ia menyoroti tingginya penularan pada kelompok laki-laki seks dengan laki-laki (LSL). Dalam banyak kasus, individu yang telah dinyatakan positif HIV enggan menjalani pengobatan secara rutin meskipun telah mendapat konseling dan pendampingan.
“Rasa takut, stigma sosial, dan tekanan lingkungan menjadi alasan utama, yang pada akhirnya membuka peluang penularan yang lebih luas,” ungkapnya.
Selain itu, Epaienetus menilai maraknya praktik prostitusi daring melalui aplikasi digital seperti Michat turut memperparah situasi. Aktivitas yang berlangsung secara tersembunyi ini sulit dijangkau oleh sistem pengawasan dan regulasi yang ada.
Ia menambahkan, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan prostitusi di luar lokalisasi resmi, sehingga upaya pencegahan kerap tertinggal dari realitas di lapangan.

Menghadapi kondisi tersebut, KPA Merauke mulai mengalihkan fokus penanganan ke sektor pendidikan pada tahun 2026. Langkah ini diwujudkan melalui pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS di tingkat SMA serta pelatihan intensif bagi pelajar. Rendahnya pemahaman, tekanan ekonomi, dan pengaruh gaya hidup dinilai membuat generasi muda semakin rentan terhadap penularan HIV.
Dalam pelaksanaannya, KPA Merauke menggandeng berbagai lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan pendampingan langsung kepada kelompok sasaran. Namun, keterbatasan pendanaan yang dialami sejumlah LSM lokal menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keberlanjutan program pencegahan dan pendampingan.
KPA Merauke berharap pemerintah daerah dapat lebih hadir dan responsif melalui dukungan anggaran serta kebijakan yang berpihak pada pengendalian HIV/AIDS. Menurut Epaienetus, akar persoalan masih bertumpu pada rendahnya edukasi masyarakat.
“Penyuluhan harus dilakukan secara masif hingga ke lapisan masyarakat terkecil, agar setiap orang memiliki pengetahuan yang cukup untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungannya dari ancaman HIV/AIDS,” pungkasnya. (JW)




