TIFFANEWS.CO.ID – Polres Merauke kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar di Media Corner Humas Polres Merauke, Jumat (10/4/2026), Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M mengungkap keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan jumlah signifikan.
Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Ipda M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K dan Kasi Humas Ipda Andre Msb, S.Kom menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu yang terbesar di wilayah Merauke.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIT, terkait dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Merauke melalui jasa ekspedisi kargo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku berinisial (K), perempuan berusia 34 tahun. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu dengan berat total mencapai 43,64 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu paket kayu berbentuk segi empat, satu karton ukuran sedang berwarna cokelat, satu kepala silinder mobil, serta satu pipet kaca kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kapolres Merauke mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku tergolong nekat dan tidak biasa. Sebagian sabu disembunyikan di dalam celana dalam pada area vital pelaku untuk menghindari pemeriksaan, sementara sebagian lainnya disimpan di dalam komponen silinder mobil.
“Barang bukti ini siap edar di wilayah Merauke. Ini menjadi perhatian serius karena dapat merusak generasi” tegas Kapolres.
Atas keberhasilan pengungkapan ini, Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada anggota Satresnarkoba yang terlibat dan berencana memberikan penghargaan atas dedikasi mereka.
Pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.Polres Merauke menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat di wilayah tersebut. (Djo)




