TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Polres Merauke Gagalkan Peredaran 43,64 Gram Sabu Siap Edar
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Polres Merauke Gagalkan Peredaran 43,64 Gram Sabu Siap Edar
BERITA

Polres Merauke Gagalkan Peredaran 43,64 Gram Sabu Siap Edar

Last updated: 10/04/2026 - 15:34
By Tiffa News
Share
Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas.
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID – Polres Merauke kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar di Media Corner Humas Polres Merauke, Jumat (10/4/2026), Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M mengungkap keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan jumlah signifikan.

Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Ipda M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K dan Kasi Humas Ipda Andre Msb, S.Kom menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu yang terbesar di wilayah Merauke.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIT, terkait dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Merauke melalui jasa ekspedisi kargo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku berinisial (K), perempuan berusia 34 tahun. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu dengan berat total mencapai 43,64 gram.

Trending Now:  Putusnya Jaringan Internet, Komunitas Ojol Merauke Gugat PT Telkom Indonesia

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu paket kayu berbentuk segi empat, satu karton ukuran sedang berwarna cokelat, satu kepala silinder mobil, serta satu pipet kaca kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Kapolres Merauke mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku tergolong nekat dan tidak biasa. Sebagian sabu disembunyikan di dalam celana dalam pada area vital pelaku untuk menghindari pemeriksaan, sementara sebagian lainnya disimpan di dalam komponen silinder mobil.

“Barang bukti ini siap edar di wilayah Merauke. Ini menjadi perhatian serius karena dapat merusak generasi” tegas Kapolres.

Atas keberhasilan pengungkapan ini, Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada anggota Satresnarkoba yang terlibat dan berencana memberikan penghargaan atas dedikasi mereka.

Pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Trending Now:  Mudahkan Akses Masyarakat, Pj. Bupati Mappi Dorong Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Publik ke Kepala Distrik

Pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.Polres Merauke menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat di wilayah tersebut. (Djo)

You Might Also Like

Bahas Sea Control dan Sea Denial, Dankodaeral XI Hadiri Forum Strategis TNI AL

Pemprov Papua Selatan Dorong OAP Raih Masa Depan Lewat Sekolah Kedinasan

Pemuda di Jalan Ndorem Kai Ditangkap Polisi, Bawa 1.721 Butir Tramadol

Wagub Papsel Minta UU Otsus Tidak Dikalahkan Instruksi Presiden

Tiffa News 10/04/2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Wamensos Siap Fasilitasi Atlet Disabilitas Intelektual Temui Presiden Prabowo
Next Article Peringatan HUT ke-59, Freeport Komitmen pada Operasi Aman dan Berkelanjutan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
SOSOK

RIP: BERITA DUKA TELAH MENINGGAL SAUDARA, KELUARGA DAN REKAN KERJA KAMI SDR. BENYAMIN TUKAN

By Redaksi 6 days ago
Golkar Papua Selatan Matangkan Konsolidasi Internal Jelang Pemilu 2029
Pemuda di Jalan Ndorem Kai Ditangkap Polisi, Bawa 1.721 Butir Tramadol
Wagub Papsel Minta UU Otsus Tidak Dikalahkan Instruksi Presiden
Pemprov Papua Selatan Dorong OAP Raih Masa Depan Lewat Sekolah Kedinasan

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?