TIFFANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke mulai mengerucutkan pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan korupsi program revitalisasi Universitas Musamus (Unmus) tahun anggaran 2024. Dari 56 saksi yang masuk dalam daftar pemeriksaan, penyidik menyebut jumlah calon tersangka bisa mencapai 10 orang.
Kajari Merauke Paris Manalu mengatakan, penyidik saat ini kembali memeriksa saksi-saksi setelah perkara tersebut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai peran masing-masing pihak sekaligus menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Sekarang sudah tahap penyidikan. Saya sementara saat ini lagi memeriksa saksi-saksi. Karena kemarin itu penyelidikan, sekarang naik penyidikan dalam rangka penentuan tersangka,” kata Paris pada, Senin (17/8/2026).
Dari total 56 saksi yang akan diperiksa, sekitar enam orang telah menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan belum dilakukan sekaligus karena penyidik Kejari Merauke juga menangani sejumlah perkara lain.
Meski belum menetapkan tersangka, Paris memberikan sinyal bahwa perkara tersebut berpotensi menyeret banyak pihak. Ia bahkan menyebut calon tersangka bisa mencapai sekitar 10 orang.
“Calon tersangka boleh, karena sesuai dengan ketentuan boleh. Sebenarnya banyak, bisa sampai 10 orang,” ujarnya.
Namun, Kejari Merauke masih menahan diri untuk mengumumkan nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka. Penyidik terlebih dahulu harus memastikan kecukupan alat bukti serta peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Paris menegaskan, proses penetapan tersangka tidak boleh dilakukan terburu-buru. Setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan status hukumnya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga tengah mempersiapkan proses penghitungan potensi kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, penghitungan tersebut belum dilakukan karena penyidik masih fokus mendalami rangkaian pengadaan dan penggunaan anggaran.
“Untuk dalam rangka menghitung kerugian negara, pasti kita perlukan ahli yang menghitung itu,” kata Paris.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah penyidik Kejari Merauke melakukan penggeledahan di lingkungan Unmus pada 9 Juni 2026. Sejumlah ruangan digeledah, mulai dari ruang rektorat, bagian keuangan, bendahara hingga sejumlah laboratorium.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen yang berkaitan dengan pencairan anggaran, kontrak pengadaan dan laporan pertanggungjawaban. Dokumen tersebut menjadi bagian dari bahan penyidik untuk mencocokkan antara perencanaan, kontrak dan realisasi program.
Program revitalisasi dan pengembangan Unmus tahun anggaran 2024 mendapat alokasi sekitar Rp43 miliar dari kementerian. Anggaran tersebut antara lain ditujukan untuk mendukung peningkatan status Unmus dari Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker) menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU).
Dalam penyidikan, Kejari Merauke turut mendalami dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, termasuk dugaan mark-up harga. Penyidik akan mencocokkan harga dalam dokumen pengadaan dengan harga riil barang serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Kini, penyidik masih berpacu dengan pemeriksaan puluhan saksi dan penelusuran dokumen untuk membuat terang perkara. Sebelum nama tersangka diumumkan, Kejari Merauke harus memastikan bukti yang diperoleh mampu menunjukkan peran dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak.
Jika seluruh alat bukti dinilai cukup, perkara yang menyangkut anggaran revitalisasi sekitar Rp43 miliar ini berpotensi memasuki babak baru dengan penetapan tersangka. (JW)




