TIFFANEWS.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke mulai mendalami aliran dana dan proses pengadaan barang dalam Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Universitas Musamus (Unmus) Tahun Anggaran 2024 yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp43 miliar.
Pendalaman dilakukan setelah perkara dugaan korupsi program tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Fokus penyidik kini tidak hanya pada dokumen administrasi, tetapi juga realisasi pengadaan barang yang dibiayai melalui program revitalisasi.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Merauke, Chrispo Mual Natio Simanjuntak, mengatakan penyidik akan memastikan seluruh barang yang tercantum dalam kontrak benar-benar ada dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan apakah barang yang dibeli benar-benar ada, apakah spesifikasinya sesuai, volumenya sesuai, dan apakah seluruh item yang tercantum dalam kontrak benar-benar diterima,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga mulai mendalami kemungkinan adanya ketidakwajaran harga dalam proses pengadaan barang dan jasa. Namun Kejari Merauke belum bersedia mengungkap potensi kerugian negara karena masih menunggu hasil pemeriksaan dan verifikasi seluruh dokumen yang telah diamankan.
“Kami tidak berbicara soal potensi. Kami berbicara berdasarkan fakta dan angka yang pasti. Harus dipastikan terlebih dahulu berapa harga sebenarnya dan berapa nilai yang dibayarkan,” katanya.
Program revitalisasi tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Pendidikan dalam rangka peningkatan status Universitas Musamus dari PTN Satker menjadi PTN Badan Layanan Umum (BLU).
Dalam pengembangan perkara, Kejari memastikan pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak internal kampus. Penyidik akan menelusuri seluruh rantai pengadaan, mulai dari penyedia barang, vendor, perusahaan ekspedisi, hingga pihak lain yang terlibat dalam distribusi barang.
“Kami akan telusuri semuanya. Vendor membeli barang dari siapa, dikirim menggunakan jasa apa, berapa biaya pengirimannya, kapan barang tiba, sampai apakah barang tersebut benar-benar diterima sesuai kontrak,” ujar Chrispo.
Penyidik menegaskan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi akan dimintai keterangan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Djo)




