TIFFANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin pagi (30/6/2025) di Jalan Aliarkam, Kabupaten Merauke.
Korban berinisial PT (56), seorang wiraswasta, mengalami luka pada tangan kirinya akibat sabetan senjata tajam, serta kehilangan sepeda motor Yamaha Fino warna merah hitam dan sejumlah barang belanjaan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 23 juta.
Peristiwa bermula saat korban dalam perjalanan pulang usai berbelanja. Ketika melintas di pertigaan Jalan Ampera IV dan Aliarkam, tiba-tiba pelaku menghadang dan menyerang korban menggunakan parang. Korban terjatuh dan terluka, sementara pelaku melarikan diri membawa motor korban ke arah Jalan Polder.
Pelaku diketahui berinisial HS (32), warga Jalan Aliarkam, Kabupaten Merauke. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Setelah melakukan pemantauan dan penyisiran di sejumlah titik, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Brawijaya sekitar pukul 21.00 WIT.
Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Merauke, Ipda Sewang, mengatakan bahwa pelaku sempat melakukan perlawanan saat diamankan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
“Pelaku ini bukan pertama kali melakukan tindak kriminal. Sebelumnya pernah membakar orang, membacok juga, tapi lolos karena kurang bukti atau diselesaikan damai. Kali ini tidak ada ampun, kami proses hingga tuntas,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan saat beraksi dan satu unit sepeda motor milik korban.
Kini, pelaku telah diamankan di ruang tahanan Satreskrim Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ron)