TIFFANEWS.CO.ID — Polres Merauke melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua lokasi produksi minuman keras (miras) lokal jenis sopi yang berada di Jalan Arafura Buti, RT/RW 006/002, Kelurahan Buti, serta di kawasan Pasar Baru Mopah, Kabupaten Merauke.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar pada Kamis (6/11/2025) pukul 10.00 WIT di ruang Media Corner Humas Polres Merauke, dipimpin oleh Wakapolres Merauke Kompol Nuryanty, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Dr. (C) Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., serta Ps. Kasi Humas Ipda Andre M.S.B., S.Kom.
Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan kronologis penangkapan. Pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 14.10 WIT, anggota Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rumah yang digunakan untuk menjual dan memproduksi miras lokal jenis sopi. Sekitar pukul 14.30 WIT, petugas menuju lokasi sesuai informasi tersebut dan melakukan penggeledahan di rumah milik Sudirman Keliduan alias Sudin.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah peralatan untuk memproduksi miras lokal serta satu botol sopi yang disimpan di dapur rumah. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 135 Undang-Undang tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
Polres Merauke mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun mengonsumsi miras ilegal karena dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Merauke. (***)




