TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: HKMAN 2026, Baleg DPR RI Sahkan Segera UU Masyarakat Adat
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > HKMAN 2026, Baleg DPR RI Sahkan Segera UU Masyarakat Adat
BERITABUDAYAHANKAM

HKMAN 2026, Baleg DPR RI Sahkan Segera UU Masyarakat Adat

Last updated: 17/03/2026 - 22:14
By bungben
Share
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID,- Upaya memperjuangkan hak dan pengakuan Masyarakat Adat kembali digaungkan dalam peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) yang jatuh setiap tanggal 17 Maret.

Momentum 17 Maret bukan sekadar perayaan, melainkan semangat kolektif kebangkitan gerakan Masyarakat Adat yang lahir dari sejarah panjang marginalisasi.

Pengakuan sejati bagi Masyarakat Adat bukanlah melalui kooptasi simbolik perayaan hari nasional. Penghormatan negara yang sesungguhnya harus dibuktikan melalui langkah konkret dan mendesak dengan mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Abah Yoyo Yohenda, selaku Pemangku Adat Kesatuan Sesepuh Cisitu Kabupaten Lebak Provinsi Banten Kidul  menyampaikan, “Hari Kebangkitan Masyarakat Adat yang diperingati sejak 17 Maret 1999 lalu sebagai wadah pemersatu, dan komunikasi antar pegiat Masyarakat Adat di Nusantara. Hal ini dimaksudkan untuk menentukan sikap ke depan kepada pemerintah tentang implementasi Bhinneka Tunggal Ika yang bukan hanya pada ketentuan hukum Negara tetapi pada Konstitusi amandemen ke 2 tahun 2000 pasal 2 huruf B”.

Abah Yoyo Yohenda menambahkan bahwa selain itu juga HKMAN momen untuk memperkokoh komitmen bangsa menyatukan Masyarakat Adat se-Nusantara yang juga diatur di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di pasal 6 ayat 1 dan 2 & UU No.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Semua ini merupakan pengakuan kepada Masyarakat Adat di Nusantara.

Jelas bahwa dalam sejarah pergerakan Masyarakat Adat pada tanggal 17 Maret memiliki legitimasi historis yang jelas, serta menempatkan gerakan komunitas Masyarakat Adat sebagai aktor utama kebangkitannya. Pengakuan nyata yang dibutuhkan saat ini bukanlah sekadar penetapan hari administratif, melainkan perlindungan penuh dari perampasan sumber daya alam melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat yang harus disegerakan.

Trending Now:  Safari Ramadhan Meriah, Pemprov Papua Selatan Rajut Kekeluargaan di Kurik

Wilhelmina Seni, Perempuan Adat  Tana Bu Wolo One,  Ende  menambahkan bahwa Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara ini merupakan peristiwa untuk mengingatkan seluruh Masyarakat Adat setiap tahun untuk terus bersuara dan bergerak melawan ketidakadilan dan menegakkan kembali makna dari UUD 1945 pasal 18b dan Pancasila yang sudah hilang para pengambil kebijakan.

Sejarah Kebangkitan  Masyarakat Adat di tanggal 17 Maret menjadi peristiwa sejarah besar perjuangan dan pengorbanan Masyarakat Adat merebut kembali hak-hak hidup yang sudah dirampas ke dalam bentuk-bentuk penjajahan baru.

Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) I pada tahun 1999 turut menjadi saksi sejarah konsolidasi gerakan. Ingatan historis menjadi motor penggerak perjuangan hak-hak adat hingga saat ini.

Setiap gerakan sosial memiliki tanggal penting yang menjadi penanda kelahirannya. Tanggal 17 Maret bukan sekadar hari dalam kalender, melainkan simbol memori kolektif yang menandai lahirnya kesadaran politik, solidaritas, dan konsolidasi gerakan Masyarakat Adat.

Memori ini senantiasa mengingatkan pada deklarasi tegas perjuangan mereka: “Jika negara tidak mengakui kami, maka kami tidak mengakui negara”, tegas Wilhelmina Seni.

Trending Now:  Catatan Akhir Tahun AMAN Soroti Transisi Kekuasaan dan Masa Depan Masyarakat Adat

Wilhelmina Seni menilai lambatnya pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sangat berpengaruh pada keberlangsungan hidup Masyarakat Adat terlebih Perempuan Adat dan anak-anak, serta keberlangsungan ekosistem yang ada.

“Perampasan dan penindasan terhadap seluruh sumber-sumber kehidupan serta hak hidup sebagai warga negara akan terus berjalan secara masif. Mengapa UU Masyarakat Adat ini penting dan harus segera disahkan, karena dapat menjadi salah satu kebijakan yang membuat Masyarakat Adat masuk di dalam kehidupan bernegara. Inilah satu  payung hukum yang dibuat oleh Masyarakat Adat atau rakyat Indonesia sendiri. RUU Masyarakat Adat ini merupakan satu kebijakan hukum yang mampu mengikat Masyarakat Adat terlibat aktif dalam mengeliminasi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan adat dan merupakan payung hukum untuk melindungi perempuan adat dan anak-anak dari tindakan kekerasan dan diskriminasi oleh negara maupun komunitas”, tegas Wilhelmina Seni.

Romba’ Marannu Sombolinggi, Ketua Pelaksana Harian Daerah (PHD) AMAN Toraya turut menegaskan bahwa Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara bukan sebatas seremoni atau perayaan sesaat. Masyarakat Adat menerima warisan dari leluhur kami dan kami akan mewariskan kepada generasi seterusnya.

“Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara ini adalah momentum konsolidasi dan solidaritas antar komunitas Masyarakat Adat se-Nusantara agar bersatu mempertahankan wilayah, budaya dan sumber kehidupan mereka. Dalam momentum kali ini HKMAN sebagai momentum refleksi arah pembangunan negara seperti banyaknya proyek nasional yang mengorbankan wilayah adat. Oleh karena itu HKMAN ini sebagai pengingat bahwa pembangunan tidak boleh menghilangkan hak-hak Masyarakat Adat yang telah menjaga wilayah secara turun-temurun. HKMAN sebagai pengingat untuk menghidupkan nilai kedaulatan Masyarakat Adat, bangkit untuk mempertahankan, tanah, hutan, air dan masa depan generasi mereka. HKMAN mengingatkan akan perjuangan selama 16 tahun dalam mendorong segera disahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat selama ini banyak berdampak serius terhadap Masyarakat Adat yang rentan di kriminalisasi, bergantung pada kebijakan daerah yang mudah berubah sehingga Masyarakat Adat menjadi korban dan dikriminalisasi di atas wilayah nya ”, tegas Romba’.

Trending Now:  Ijazah Palsu Salah Satu Calon Gubernur, KPU Papua Selatan : Itu Tidak Benar !

Melalui momentum ini, “Kami Perempuan Adat dan Anggota PEREMPUAN AMAN, beserta komunitas Masyarakat Adat se-Nusantara bersatu menyerukan segera sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat sekarang juga!!!

Komunitas Masyarakat Adat se-Nusantara mendesak kepada Badan Legislatif agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat menjadi prioritas utama untuk segera dibahas dan disahkan di tahun ini 2026.

Harapannya tidak hanya ketua Baleg saja tetapi seluruh fraksi ikut mendukung dan tidak boleh bertentangan dengan UU Dasar dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dengan amanahnya untuk segera disahkan UU Masyarakat Adat, seru Abah Yoyo Yohenda. (*)

You Might Also Like

Pemprov Papua Selatan Gandeng Damri, Siapkan Bus Khusus ASN ke Kawasan Pemerintahan Salor

Menakar Ranpergub Papua Selatan : PADIATAPA

TANAH MILIK SIAPA?

Kementerian HAM Kanwil Papua Barat Gelar Penguatan Kapasitas HAM, Sasar Masyarakat Sanggeng

TAGGED: Baleg DPR, HKMAN 2026, Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN), Masyarakat Adat, Masyarakat Adat se-Nusantara, PEREMPUAN AMAN, RUU Masyarakat Adat
bungben 17/03/2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Wamen HAM Mugianto Semangat Dukung Special Olympic di NTT dan Chile
Next Article Golkar Papua Selatan Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAPPS

Dana Otsus Kembali ke 12,69 T, Gubernur Papua Selatan: Segera Tentukan Alokasinya

By Tiffa News 5 days ago
Wagub Papua Selatan Terima Audiens DPR Boven Digoel, Pelantikan Pejabat Dipersoalkan
PT Sinarmas Multifinance Buka Peluang Karir di Merauke, Ini Posisi dan Syaratnya
Enam Gubernur Tanah Papua Temui Kemenkeu, Tagih Realisasi Kenaikan Dana Otsus dari Presiden
Dari Rp1,7 T ke Rp700 M, Apolo Safanpo Buka Fakta Tekanan Anggaran Papua Selatan

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?