TIFFANEWS.CO.ID,- Upaya memperjuangkan hak dan pengakuan Masyarakat Adat kembali digaungkan dalam peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) yang jatuh setiap tanggal 17 Maret.
Momentum 17 Maret bukan sekadar perayaan, melainkan semangat kolektif kebangkitan gerakan Masyarakat Adat yang lahir dari sejarah panjang marginalisasi.
Pengakuan sejati bagi Masyarakat Adat bukanlah melalui kooptasi simbolik perayaan hari nasional. Penghormatan negara yang sesungguhnya harus dibuktikan melalui langkah konkret dan mendesak dengan mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Abah Yoyo Yohenda, selaku Pemangku Adat Kesatuan Sesepuh Cisitu Kabupaten Lebak Provinsi Banten Kidul menyampaikan, “Hari Kebangkitan Masyarakat Adat yang diperingati sejak 17 Maret 1999 lalu sebagai wadah pemersatu, dan komunikasi antar pegiat Masyarakat Adat di Nusantara. Hal ini dimaksudkan untuk menentukan sikap ke depan kepada pemerintah tentang implementasi Bhinneka Tunggal Ika yang bukan hanya pada ketentuan hukum Negara tetapi pada Konstitusi amandemen ke 2 tahun 2000 pasal 2 huruf B”.
Abah Yoyo Yohenda menambahkan bahwa selain itu juga HKMAN momen untuk memperkokoh komitmen bangsa menyatukan Masyarakat Adat se-Nusantara yang juga diatur di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di pasal 6 ayat 1 dan 2 & UU No.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Semua ini merupakan pengakuan kepada Masyarakat Adat di Nusantara.
Jelas bahwa dalam sejarah pergerakan Masyarakat Adat pada tanggal 17 Maret memiliki legitimasi historis yang jelas, serta menempatkan gerakan komunitas Masyarakat Adat sebagai aktor utama kebangkitannya. Pengakuan nyata yang dibutuhkan saat ini bukanlah sekadar penetapan hari administratif, melainkan perlindungan penuh dari perampasan sumber daya alam melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat yang harus disegerakan.
Wilhelmina Seni, Perempuan Adat Tana Bu Wolo One, Ende menambahkan bahwa Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara ini merupakan peristiwa untuk mengingatkan seluruh Masyarakat Adat setiap tahun untuk terus bersuara dan bergerak melawan ketidakadilan dan menegakkan kembali makna dari UUD 1945 pasal 18b dan Pancasila yang sudah hilang para pengambil kebijakan.
Sejarah Kebangkitan Masyarakat Adat di tanggal 17 Maret menjadi peristiwa sejarah besar perjuangan dan pengorbanan Masyarakat Adat merebut kembali hak-hak hidup yang sudah dirampas ke dalam bentuk-bentuk penjajahan baru.
Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) I pada tahun 1999 turut menjadi saksi sejarah konsolidasi gerakan. Ingatan historis menjadi motor penggerak perjuangan hak-hak adat hingga saat ini.
Setiap gerakan sosial memiliki tanggal penting yang menjadi penanda kelahirannya. Tanggal 17 Maret bukan sekadar hari dalam kalender, melainkan simbol memori kolektif yang menandai lahirnya kesadaran politik, solidaritas, dan konsolidasi gerakan Masyarakat Adat.
Memori ini senantiasa mengingatkan pada deklarasi tegas perjuangan mereka: “Jika negara tidak mengakui kami, maka kami tidak mengakui negara”, tegas Wilhelmina Seni.
Wilhelmina Seni menilai lambatnya pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sangat berpengaruh pada keberlangsungan hidup Masyarakat Adat terlebih Perempuan Adat dan anak-anak, serta keberlangsungan ekosistem yang ada.

“Perampasan dan penindasan terhadap seluruh sumber-sumber kehidupan serta hak hidup sebagai warga negara akan terus berjalan secara masif. Mengapa UU Masyarakat Adat ini penting dan harus segera disahkan, karena dapat menjadi salah satu kebijakan yang membuat Masyarakat Adat masuk di dalam kehidupan bernegara. Inilah satu payung hukum yang dibuat oleh Masyarakat Adat atau rakyat Indonesia sendiri. RUU Masyarakat Adat ini merupakan satu kebijakan hukum yang mampu mengikat Masyarakat Adat terlibat aktif dalam mengeliminasi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan adat dan merupakan payung hukum untuk melindungi perempuan adat dan anak-anak dari tindakan kekerasan dan diskriminasi oleh negara maupun komunitas”, tegas Wilhelmina Seni.
Romba’ Marannu Sombolinggi, Ketua Pelaksana Harian Daerah (PHD) AMAN Toraya turut menegaskan bahwa Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara bukan sebatas seremoni atau perayaan sesaat. Masyarakat Adat menerima warisan dari leluhur kami dan kami akan mewariskan kepada generasi seterusnya.
“Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara ini adalah momentum konsolidasi dan solidaritas antar komunitas Masyarakat Adat se-Nusantara agar bersatu mempertahankan wilayah, budaya dan sumber kehidupan mereka. Dalam momentum kali ini HKMAN sebagai momentum refleksi arah pembangunan negara seperti banyaknya proyek nasional yang mengorbankan wilayah adat. Oleh karena itu HKMAN ini sebagai pengingat bahwa pembangunan tidak boleh menghilangkan hak-hak Masyarakat Adat yang telah menjaga wilayah secara turun-temurun. HKMAN sebagai pengingat untuk menghidupkan nilai kedaulatan Masyarakat Adat, bangkit untuk mempertahankan, tanah, hutan, air dan masa depan generasi mereka. HKMAN mengingatkan akan perjuangan selama 16 tahun dalam mendorong segera disahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat selama ini banyak berdampak serius terhadap Masyarakat Adat yang rentan di kriminalisasi, bergantung pada kebijakan daerah yang mudah berubah sehingga Masyarakat Adat menjadi korban dan dikriminalisasi di atas wilayah nya ”, tegas Romba’.
Melalui momentum ini, “Kami Perempuan Adat dan Anggota PEREMPUAN AMAN, beserta komunitas Masyarakat Adat se-Nusantara bersatu menyerukan segera sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat sekarang juga!!!
Komunitas Masyarakat Adat se-Nusantara mendesak kepada Badan Legislatif agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat menjadi prioritas utama untuk segera dibahas dan disahkan di tahun ini 2026.
Harapannya tidak hanya ketua Baleg saja tetapi seluruh fraksi ikut mendukung dan tidak boleh bertentangan dengan UU Dasar dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dengan amanahnya untuk segera disahkan UU Masyarakat Adat, seru Abah Yoyo Yohenda. (*)




