Oleh : Ronny Imanuel Rumboy
TIFFANEWS.CO.ID – Perayaan Ermukim Party 2025 di Merauke sempat diwarnai situasi tak kondusif. Meski Polres Merauke sebelumnya telah menggelar operasi senjata tajam (sajam), masih ada kelompok tak bertanggung jawab yang membuat onar di luar lokasi utama acara.
Fenomena ini kembali mengingatkan publik akan istilah yang kini ramai disebut masyarakat: “Papsel Zona Acok” — sebuah sebutan satir terhadap meningkatnya kasus kekerasan dengan sajam di Papua Selatan.
Padahal, Papua Selatan dikenal dengan semboyan “Istana Damai”, tempat masyarakat hidup rukun dan saling menghormati. Namun sejumlah insiden membawa senjata tajam di tempat umum mulai menodai citra itu.
Operasi Sajam: Puluhan Senjata Diamankan
Sabtu malam (19/10/2025), Polres Merauke melaksanakan patroli cipta kondisi (cipkon) dalam rangka menjaga keamanan selama Ermukim Party 2025.
Patroli ini dipimpin langsung oleh AKP Anugrah Sari Dharmawan, S.T.K., S.I.K., dengan dukungan 30 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi.
Razia dimulai pukul 19.30 WIT di depan Kantor Pos Merauke, Jalan Brawijaya, dan dilanjutkan patroli di sejumlah titik rawan. Hingga pukul 22.30 WIT, polisi berhasil mengamankan berbagai senjata tajam dan benda berbahaya seperti:
• 9 bilah parang
• 2 kampak
• 5 pisau
• 1 belati
• 15 katapel
• 9 botol minuman keras
• Beberapa benda tumpul seperti palu dan cambuk
Atas hasil tersebut, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M. menyampaikan apresiasi tinggi kepada Regu Cipkon 7 dan seluruh personel yang terlibat.
“Saya ucapkan terima kasih atas kerja keras rekan-rekan yang telah mengamankan jalannya kegiatan. Karena dedikasi dan kerja sama yang baik, masyarakat bisa menikmati acara dengan aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Bukan Masalah Kegiatannya, Tapi Mentalitas Tak Bertanggung Jawab
Kendati kegiatan berjalan lancar, sempat terjadi gangguan oleh oknum di luar pelaksanaan acara. Polres menegaskan bahwa masalah bukan pada kegiatan masyarakat, melainkan pada kelompok yang membawa sajam dan miras di tempat umum.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan warga. “Mental tidak berguna ini harus diberantas,” ujar salah satu warga di media sosial. “Merauke ini Istana Damai, bukan tempat adu bacok.”
Dasar Hukum: Membawa Sajam Bisa Dipenjara 10 Tahun
Secara hukum, membawa senjata tajam tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) disebutkan:
“Barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.”
Hukum ini masih berlaku hingga kini dan menjadi dasar aparat dalam menindak pelaku pembawa sajam tanpa hak.
Sebagai perbandingan, Polres Kendari dan Polresta Medan juga pernah melakukan operasi serupa dan berhasil menurunkan kasus kekerasan jalanan hingga 60% dalam dua bulan setelah razia intensif diberlakukan (sumber: pusiknas.polri.go.id, 2024).
Bawa Sajam ke Keramaian Bukan Kewaspadaan, Tapi Kemunduran
Fenomena membawa sajam ke tempat umum sering dianggap sebagian orang sebagai bentuk “kesiapsiagaan” atau “perlindungan diri”. Padahal, menurut pakar hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Dr. Yusuf Pattikawa, tindakan ini justru “mencerminkan krisis kepercayaan terhadap aparat dan lingkungan sosial”.
Ketika senjata tajam hadir di tengah keramaian, tujuannya bukan lagi melindungi diri, melainkan menciptakan rasa takut. Hal ini memperburuk keamanan dan membuat masyarakat enggan datang ke acara publik.
Budaya seperti ini bukanlah warisan, melainkan kemunduran sosial dan hukum yang harus dihentikan.
Belajar dari Daerah Lain
Beberapa daerah di Indonesia telah berhasil menekan kasus serupa dengan pendekatan kombinasi penegakan hukum dan pembinaan masyarakat, di antaranya:
• Kupang (NTT) – Polisi bekerja sama dengan tokoh adat membuat deklarasi damai tanpa sajam dan razia terpadu mingguan.
• Makassar (Sulsel) – Pemerintah kota dan Polrestabes menggandeng ormas pemuda untuk kampanye “Jangan Bawa Sajam, Bawa Damai”.
• Kendari (Sultra) – Razia sajam dan miras digabung dengan patroli rutin malam; kasus penganiayaan dengan benda tajam turun drastis.
Pendekatan serupa dapat diterapkan di Papua Selatan dengan menggandeng tokoh adat, tokoh pemuda, gereja, dan komunitas lokal agar gerakan “Papua Selatan Tanpa Sajam” menjadi gerakan sosial bersama.
Hentikan Zona Acok, Wujudkan Istana Damai
Papua Selatan adalah tanah yang diberkati — kaya budaya, toleransi, dan semangat gotong royong. Namun, ketika budaya membawa sajam di tempat umum menjadi kebiasaan, kita sedang kehilangan makna “damai” itu sendiri.
Kapolres Merauke menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan razia dan penegakan hukum secara konsisten. Namun yang paling penting, masyarakat juga harus ikut menolak perilaku kekerasan dan konsumsi miras di ruang publik.
“Kita semua punya tanggung jawab menjaga kedamaian ini. Jangan biarkan Merauke dikenal sebagai Zona Acok. Jadikan Merauke tetap Istana Damai,” tegas Kapolres Leonardo Yoga.
Sumber:
• Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
• Pusiknas.polri.go.id – Artikel hukum membawa sajam
• Hukumonline.com – Pasal Membawa Senjata Tajam
• Pinterhukum.or.id – Aturan Membawa Senjata Tajam untuk Perlindungan Diri
• Data lapangan Polres Merauke (19 Oktober 2025)