TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Yefri Edowai : Soal Pilih-Memilih dalam Pilkada Adalah Hak Asasi Manusia
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Yefri Edowai : Soal Pilih-Memilih dalam Pilkada Adalah Hak Asasi Manusia
BERITAOPINIPOLITIK

Yefri Edowai : Soal Pilih-Memilih dalam Pilkada Adalah Hak Asasi Manusia

Last updated: 09/10/2024 - 16:19
By bungben
Share
Yefri Edowai
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID,- Tokoh Intelektual Deiyai Yefri Edowai di sela-sela kesibukannya, menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh salah satu pegawai ASN di lingkungan Pemda Deiyai terkait dengan pilih memilih dalam dalam pemilihan kepala daerah baik itu bupati dan wakil bupati, maupun gubernur dan wakil Gubernur di Provinsi Papua Tengah.

Menjawab pertanyaan itu, Yefri Edowai mengatakan, pemilihan umum atau yang biasa disebut dengan pemilu merupakan proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu.

Jabatan itu beraneka-ragam, mulai dari jabatan presiden untuk eksekutif, dam wakil rakyat untuk legislatif di berbagai tingkat pemerintahan hingga pemilu kepala Daerah ditingkat Kabupaten maupun Provinsi.

“Dalam setiap Pemilu semua warga negara Indonesia yang berada di dalam maupun di luar Indonesia dihimbau untuk menggunakan hak pilihnya.” kata Yefri Edowai.

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Warga Negara Indonesia yang dimaksud adalah orang-orang/bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara, sehingga perlu kita ketahui bahwa soal pilih memilih adalah Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bidang Politik.

Trending Now:  Jaga Sinergitas, TNI-Polri di Kabupaten Mappi Gelar Apel Gabungan

Dia menegaskan bahwa; setiap warga negara pada dasarnya berhak terlibat aktif dalam kehidupan berpolitik.

“Hak berpolitik terkandung dalam berbagai ketentuan hukum yang bersifat internasional maupun nasional,” ujarnya.

Katanya, Indonesia sendiri harus menghormati prinsip serta tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”) serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (“DUHAM”) yang berisi pokok-pokok Hak Asasi Manusia (“HAM”) dan kebebasan dasar yang dijadikan sebagai acuan dalam penegakan dan penghormatan HAM.

Pasal 43 Undang-undang HAM mengatur hak warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan, yakni: Pertama, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan.

Ketiga, Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Dia menambahkan, berdasarkan penjelasan di atasdapat disimpulkan pada dasarnya penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu.

Trending Now:  Romo Agustinus Keluli Manuk, Imam yang Ahli Membuat Wine

“Penyandang disabilitas juga wajib memenuhi persyaratan menjadi para calon, salah satunya mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati,” tutupnya. (*)

You Might Also Like

Lucky Dinaulik Resmi Nakhodai GAPENSI Papua Selatan

Jangan Lewatkan! Job Fair Papua Selatan Buka 200 Lowongan Kerja untuk OAP

Gubernur Apolo: LHP BPK Jadi Instrumen Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah

Panitia Seleksi Umumkan Tiga Besar Calon Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan, Berikut Nama-namanya !

bungben 09/10/2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kampanye di Semangga 3, Paskalis Imadawa : Masyarakat Harus Berani, Kita Komitmen Politik
Next Article Apolo-Paskalis di Waninggap Kai : Hari Khusus Masyarakat dan Pendidikan Menengah Atas ditangani Provinsi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAPPS

Wagub Papua Selatan Minta DPMPTSP Data Perusahaan, Dukung Penolakan Masyarakat Adat Awyu

By Ronny Tiffa News 4 days ago
Gubernur di Merauke, Wagub ke Ayumka: Papua Selatan akan Bagi Dua Lokasi Upacara 17 Agustus
Panitia Seleksi Umumkan Tiga Besar Calon Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan, Berikut Nama-namanya !
Penanggungjawab Bunda PAUD PPS Baru Pertama Kali Diperiksa Polres Merauke
Wagub Minta Kadiskominfo Papua Selatan Bina Anak-Anak Asli Papua di Bidang IT 

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?