TIFFANEWS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menyatakan kesiapan mereka untuk segera menetapkan calon terpilih dalam Pilkada Papua Selatan jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dismissal pada 5 Februari 2024 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze, dalam keterangannya melalui telepon seluler pada Selasa (4/2/2025), menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku setelah keputusan MK diumumkan.
“Kalau kondisinya tanggal 5 besok dismissal, berarti kami KPU Provinsi Papua Selatan siap untuk melaksanakan penetapan calon terpilih. Misalnya putusan keluar tanggal 5, maka paling lambat tanggal 6 kami sudah melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih,” ujarnya.
Theresia juga menjelaskan tahapan selanjutnya setelah penetapan. Pada tanggal 7 Februari 2024, KPU Papua Selatan akan mengusulkan hasil penetapan kepada DPR Provinsi Papua Selatan. Selanjutnya, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan hasil tersebut kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari proses pelantikan.
Namun, ia menegaskan bahwa urusan pelantikan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. “Kami KPU hanya melakukan sampai tahap penetapan dan mengusulkan kepada DPR. Untuk pelantikan, itu sudah menjadi urusan pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Theresia menekankan bahwa KPU Papua Selatan tetap berpegang pada prinsip profesionalitas dan siap menjalankan keputusan MK, baik itu dismissal maupun jika proses sengketa berlanjut.
“Pada prinsipnya, sesuai dengan asas profesionalitas, kami siap menjalankan apapun putusan MK, baik itu dismissal ataupun dilanjutkan,” pungkasnya.
Keputusan MK pada 5 Februari akan menjadi penentu bagi kelanjutan proses Pilkada Papua Selatan, termasuk apakah proses hukum masih berlanjut atau bisa segera memasuki tahap finalisasi dan pelantikan pemimpin daerah Provinsi Papua Selatan. (Ron)