TIFFANEWS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan secara resmi menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa dalam rapat pleno terbuka, Kamis (6/2/2025). Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilkada Papua Selatan 2024.
Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze, mengungkapkan bahwa selama dua bulan terakhir, KPU telah mengikuti seluruh proses persidangan di MK sebagai pemohon, termohon, maupun pihak terkait.
“Puji Tuhan, Alhamdulillah, pada Rabu (5/2) kemarin, MK telah membacakan putusan dismissal untuk Provinsi Papua Selatan,” ujarnya.
Theresia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 tentang jadwal tahapan dan kegiatan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP), terdapat dua kemungkinan putusan: permohonan ditolak atau tidak dapat diterima, serta permohonan ditarik atau dinyatakan gugur. Dari tiga gugatan yang diajukan, dua di antaranya dinyatakan gugur, sementara satu gugatan lainnya ditolak MK dalam sidang terakhir.
Dengan putusan ini, KPU Papua Selatan langsung menjalankan instruksi KPU RI melalui Surat Dinas Nomor 232 untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih.
“Hari ini, kami telah menuntaskan tanggung jawab dalam menjalankan tahapan akhir Pilkada 2024,” tambah Theresia.
Penetapan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian Pilkada Papua Selatan 2024, mengakhiri ketidakpastian politik pasca pemungutan suara.
(JW)