TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Lindungi Hak Masyarakat Adat, Pemprov Papua Selatan Bersama WWF Gelar Lokakarya Penerapan PEDIATAPA
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > PPS > Lindungi Hak Masyarakat Adat, Pemprov Papua Selatan Bersama WWF Gelar Lokakarya Penerapan PEDIATAPA
PPS

Lindungi Hak Masyarakat Adat, Pemprov Papua Selatan Bersama WWF Gelar Lokakarya Penerapan PEDIATAPA

Last updated: 28/03/2023 - 15:02
By Ronny Tiffa News
Share
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID,- Pemerintah Provinsi Papua Selatan bersama dengan Yayasan WWF Indonesia mengadakan lokakarya bertajuk Peluang Penerapan PADIATAPA Sebagai Kebijakan Daerah Untuk Melindungi Hak Masyarakat Adat di Provinsi Papua Selatan pada Selasa 28 Maret 2023.

Lokakarya ini diselenggarakan dalam rangka mengoptimalkan partisipasi masyarakat adat dalam perencanaan pembangunan di Papua Selatan.

Pada lokakarya ini Penjabat Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo ST.MT menyampaikan bahwa diskusi akan potensi dan peluang dari PADIATAPA ini esensial.

Menurut Pj Gubernur, dalam rangka memberikan izin untuk pembangunan maupun investasi harus ada informasi awal tanpa paksaan kepada masyarakat yang kemudian diputuskan bersama dengan masyarakat.

“Secara normatif dalam Undang Undang harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda),” kata Pj Gubernur.

Pj Gubernur mengatakan, saat ini, karena belum ada DPR di Daerah Otonomi Baru (DOB) seperti Provinsi Papua Selatan dan pembangunan harus sudah berjalan maka dapat dilakukan dengan penyusunan Peraturan Gubernur terlebih dahulu yang kemudian akan dibahas dalam rapat paripurna dewan yang kemudian ditetapkan menjadi Perda.

Trending Now:  Pemprov Papua Selatan Gelar FGD Bahas Master Plan Pusat Pemerintahan

Proses persetujuan para pihak yang akan diatur dalam peraturan Gubernur perlu kesepakatan dan persetujuan sehingga meminimalkan konflik, atau dengan kata lain akan ada potensi kesewenangan sepihak apabila tidak ada persetujuan dari masyarakat yang mau diatur.

” PADIATAPA dipandang perlu sebagai bagian dari kajian mendalam dengan metode standar sehingga mendapat norma yang standar,” kata Pj Gubernur.

Sementara itu, Papua Program Manager Dr. Wika Rumbiak, ST, MS.c menambahkan, PADIATAPA merupakan prinsip, nilai dan praktis yang mengedepankan partisipasi yang inklusif.

” Pada penerapannya tentunya pelibatan para pihak sebagai subjek pembangunan menjadi hal utama,”kata Wika Rumbiak.

Pentahapan pembangunan dengan instrumen PADIATAPA, lanjut Wika Rumbak, menjadi tepat terutama untuk menjangkau keterlibatan masyarakat adat dalam pembangunan berkelanjutan.

Pada lokakarya yang digelar di Swiss-Belhotel Merauke ini turut hadir berpartisipasi dalam diskusi perwakilan dari berbagai pihak diantara nya Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), Lembaga Masyarakat Adat, keterwakilan Pemerintah Daerah di tingak Provinsi dan Kabupaten, perwakilan DPR, perwakilan MRP, Universitas, private sector para champioins Masyarakat Adat.

Trending Now:  Gubernur Apolo Tinjau Areal HTI hingga Industri Kayu Lapis PT Korintiga Hutani Kalteng

Dari lokakarya ini diharapkan menempatkan PADIATAPA lebih berfungsi dalam menjalankan roda pembangunan yang menghormati hak-hak masyarakat adat dan ramah lingkungan.

Jika ada pemahaman mengenai instrumen ini secara luas, maka penerapan PADIATAPA dalam peraturan di Papua Selatan akan menjadi kenyataan dan menginspirasi provinsi-provinsi lainnya.

Berbagai pengalaman dalam penerapan PADIATAPA dalam kebijakan daerah dan strategi implementasinya menjadi aspek penting dalam mendorong upaya perlindungan hak masyarakat adat dalam pembangunan.

Sejalan dengan harapan Penjabat Gubernur Papua Selatan akan hasil yang komperensif dari lokakarya ini kelak akan menghasilkan aturan-aturan yang memberikan keseimbangan terhadap hak-hak masyarakat adat dan lingkungan di wilayah Provinsi Papua Selatan. (Ron)

You Might Also Like

Mabuk dan Bersenjata, Dua Preman Sadis Diringkus di Simpang Mur Mappi!

61 Alumni STIA-KD Merauke Resmi Dilepas, Sekda: Pendidikan Daerah Tak Kalah Berkualitas

Gubernur Apolo: “Riset di Papua Selatan Wajib Libatkan Universitas Musamus!”

Gubernur Papsel dan Bupati Merauke Sambut Kapolda Papua untuk Groundbreaking Gudang Pangan

Ronny Tiffa News 28/03/2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jelang 100 Hari Kepemimpinan PJ Bupati Intan Jaya
Next Article Pemkab Intan Jaya Gelar Forum OPD Bahas Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Tahun 2024
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

Penanggungjawab Bunda PAUD Papua Selatan Datangi Reskrim Polres Merauke

By Ronny Tiffa News 4 days ago
Freeport dan KLH Percepat Program Nasional Rehabilitasi Mangrove di Kalsel
PTFI dan YPMAK Serahkan Bantuan untuk Warga Tsinga yang Terdampak Longsor
Rehab Rumah Warga di Wanam Kab. Merauke Capai 40 Persen, Libatkan Personel Militer dan Masyarakat
61 Alumni STIA-KD Merauke Resmi Dilepas, Sekda: Pendidikan Daerah Tak Kalah Berkualitas

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?