TIFFANEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan menggelar rapat paripurna untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2024 serta menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Ketua DPRP Papua Selatan, Heribertus Silvinus Silubun, menyampaikan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRP Papua Selatan Nomor: 11/KPPS/PPS/V/2025, tertanggal 6 Mei 2025.
“Materi LKPJ telah kami terima dari Gubernur Papua Selatan pada 27 Maret 2025. Setelah itu, DPRP melakukan pembahasan internal dan melakukan monitoring langsung ke empat kabupaten di wilayah Papua Selatan,” kata Heribertus dalam pembukaan rapat yang digelar di Kantor DPRP Papua Selatan, Rabu (14/5/2025).
Hasil monitoring tersebut kemudian dikonfirmasi dalam rapat dengar pendapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada 26 April 2025.
Menurutnya, LKPJ tak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran, tetapi juga sebagai gambaran umum kinerja perangkat daerah, potensi penerimaan daerah dari PAD, tugas pembantuan, hingga dekonsentrasi.
“Distribusi pendapatan dan belanja daerah yang dicantumkan dalam LKPJ ini diharapkan berdampak nyata pada peningkatan taraf hidup masyarakat Papua Selatan,” ujarnya.
Heribertus juga menekankan pentingnya kontribusi pemikiran dari seluruh anggota DPRP dalam memperkaya isi dan substansi laporan tersebut, baik secara teknis maupun dari sisi kebijakan.
Ia menambahkan bahwa sebagai Daerah Otonom Baru (DOB), APBD Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 ditetapkan melalui Peraturan Gubernur karena belum terbentuknya DPRP periode 2024–2029. Maka, penyampaian LKPJ kali ini menjadi bukti keseriusan gubernur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
“Semoga data yang disampaikan benar adanya dan bukan sebaliknya,” tegasnya.
LKPJ Gubernur Papua Selatan ini disusun sesuai dengan amanat Pasal 71 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Harapannya, hasil evaluasi dari pembahasan ini bisa menjadi acuan dalam perumusan kebijakan dan program strategis tahun anggaran 2025.
Selain membahas LKPJ, DPRP juga akan menetapkan program legislasi daerah berupa rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tahun 2025.
Sementara itu, Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menjelaskan bahwa LKPJ yang disampaikan telah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005. Sebagai penjabat gubernur, laporan kinerja pemerintahan telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri setiap tiga bulan sejak 2022.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, pemerintah pusat memberikan fasilitasi dan pembinaan selama tiga tahun pertama, hingga 2025.
“Dalam semangat akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik, kami menyerahkan LKPJ 2024 ini sebagai bahan evaluasi yang objektif,” ujar Apolo.
LKPJ 2024 terdiri dari lima bab, yaitu:
• Pendahuluan – memuat dasar hukum, visi-misi kepala daerah, dan data umum daerah;
• Perubahan Penjabaran APBD 2024;
• Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
• Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Penugasan;
• Penutup.
Gubernur Apolo berharap evaluasi dari DPRP terhadap LKPJ ini menjadi dasar yang kuat dalam memperbaiki tata kelola dan perencanaan pembangunan Provinsi Papua Selatan ke depan. (Ron)