TIFFANEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Selatan Tahun 2025–2029.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPR Papua Selatan ini dihadiri oleh pimpinan dewan, anggota legislatif, Majelis Rakyat Papua Selatan, unsur Forkopimda, serta tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai sektor pada Selasa (3/6/2025).
Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T., dalam pidato resminya menyampaikan apresiasi kepada DPRPPS atas komitmen dan kerja sama dalam merumuskan arah pembangunan lima tahun ke depan.
Visi Pembangunan
Dalam RPJMD tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengusung visi:
“Terwujudnya Masyarakat Papua Selatan yang Bermartabat, Aman, Damai, Sejahtera, dan Pemerintah yang Aspiratif.”
Enam Misi Strategis
Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan enam misi strategis sebagai berikut:
• Meningkatkan pelayanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP) dan kelompok rentan.
• Mengembangkan ekonomi inklusif berbasis potensi unggulan guna pengentasan kemiskinan.
• Memperkuat tata kelola pemerintahan dan otonomi khusus yang efektif, bersih, partisipatif, dan afirmatif.
• Melestarikan dan mendayagunakan lingkungan hidup serta keanekaragaman hayati, berbasis wilayah adat secara berkelanjutan.
• Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kohesi sosial lintas etnis, agama, dan golongan melalui pendekatan kearifan lokal.
• Meningkatkan sarana prasarana dan konektivitas antarwilayah, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Gubernur Apolo menegaskan bahwa RPJMD ini bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan komitmen moral dan politik pemerintah kepada seluruh masyarakat Papua Selatan.
“RPJMD ini adalah janji pembangunan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Kita ingin membangun Papua Selatan yang adil, manusiawi, dan benar-benar hadir untuk semua,” ujar Gubernur Apolo.
RPJMD Provinsi Papua Selatan Tahun 2025–2029 disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 65 Ayat 1 huruf c dan Pasal 264 Ayat 4, serta mengacu pada RPJPD Papua Selatan 2025–2045 dan RPJPN Nasional. Penyusunan dokumen juga mengikuti pedoman teknis Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Dokumen ini menjadi acuan strategis bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang selaras dengan visi dan misi kepala daerah terpilih.
Rapat paripurna ini menandai dimulainya langkah strategis dalam perjalanan pembangunan Provinsi Papua Selatan. Kolaborasi antarlembaga dan partisipasi masyarakat luas disebut sebagai kunci keberhasilan mewujudkan tujuan pembangunan lima tahun mendatang. (***)