TIFFANEWS.CO.ID – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menegaskan seluruh aparatur pemerintah tidak memiliki alasan untuk tidak menjalankan tugas, karena pembagian kewenangan sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Penegasan itu disampaikan saat memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke 30 yang berlangsung di lapangan Kantor Gubernur Papua Selatan, KTM Salor, Merauke, Senin (27/4/2026).
Menurut Apolo, otonomi daerah merupakan bentuk nyata pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan secara mandiri. Sistem ini mulai berjalan kuat sejak era reformasi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menata kembali sistem pemerintahan daerah sekaligus mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Perkembangan berikutnya ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang hingga kini menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
“Ini adalah pelimpahan kewenangan secara utuh oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan secara otonom,” ujar Apolo.
Ia menjelaskan, selain otonomi daerah yang bersifat umum (simetris), Papua juga memiliki kekhususan melalui otonomi asimetris yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Undang-undang tersebut kemudian mengalami dua kali perubahan, yakni pada 2008 yang menyesuaikan mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi langsung oleh rakyat, serta perubahan kedua pada 2021 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.


Dengan kerangka regulasi tersebut, Apolo menegaskan bahwa seluruh tugas dan kewenangan aparatur pemerintah sudah dibagi secara rinci, mulai dari gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, hingga kepala OPD dan staf di semua tingkatan.
“Tidak ada yang boleh mengatakan tidak melaksanakan tugas karena tidak ada pembagian kewenangan. Semua sudah diatur,” tegasnya.
Ia menambahkan, kewenangan yang telah diberikan harus dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan di Papua Selatan.
Meski demikian, terdapat lima urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni pertahanan dan keamanan, hubungan luar negeri, peradilan, moneter atau keuangan negara, serta urusan agama.
Karena itu, ia mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memahami tugas dan fungsi masing-masing, sekaligus menjalankannya secara bertanggung jawab.
“Silakan membaca tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing, dan mari kita semua menjalankan itu secara bertanggung jawab,” ujarnya. (Noel)




