TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Upacara Hari Otda, Pesan Apolo ke ASN: Tak Ada Alasan Tak Bekerja, Kewenangan Sudah Jelas
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Upacara Hari Otda, Pesan Apolo ke ASN: Tak Ada Alasan Tak Bekerja, Kewenangan Sudah Jelas
BERITAPPS

Upacara Hari Otda, Pesan Apolo ke ASN: Tak Ada Alasan Tak Bekerja, Kewenangan Sudah Jelas

Last updated: 27/04/2026 - 17:13
By Tiffa News
Share
Peringatan Hari Otonomi Daerah.
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menegaskan seluruh aparatur pemerintah tidak memiliki alasan untuk tidak menjalankan tugas, karena pembagian kewenangan sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan saat memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke 30 yang berlangsung di lapangan Kantor Gubernur Papua Selatan, KTM Salor, Merauke, Senin (27/4/2026).

Menurut Apolo, otonomi daerah merupakan bentuk nyata pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan secara mandiri. Sistem ini mulai berjalan kuat sejak era reformasi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menata kembali sistem pemerintahan daerah sekaligus mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Perkembangan berikutnya ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang hingga kini menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.

Trending Now:  Ombak Pasang Rusak Ruas Merauke–Ndalir, Gubernur Apolo Tinjau Langsung Lokasi

“Ini adalah pelimpahan kewenangan secara utuh oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan secara otonom,” ujar Apolo.

Ia menjelaskan, selain otonomi daerah yang bersifat umum (simetris), Papua juga memiliki kekhususan melalui otonomi asimetris yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Undang-undang tersebut kemudian mengalami dua kali perubahan, yakni pada 2008 yang menyesuaikan mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi langsung oleh rakyat, serta perubahan kedua pada 2021 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dengan kerangka regulasi tersebut, Apolo menegaskan bahwa seluruh tugas dan kewenangan aparatur pemerintah sudah dibagi secara rinci, mulai dari gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, hingga kepala OPD dan staf di semua tingkatan.

“Tidak ada yang boleh mengatakan tidak melaksanakan tugas karena tidak ada pembagian kewenangan. Semua sudah diatur,” tegasnya.

Trending Now:  Dinas Dukcapil Kota Jayapura Sambut Baik Rencana Pembentukan GTMA Port Numbay

Ia menambahkan, kewenangan yang telah diberikan harus dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan di Papua Selatan.

Meski demikian, terdapat lima urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni pertahanan dan keamanan, hubungan luar negeri, peradilan, moneter atau keuangan negara, serta urusan agama.

Karena itu, ia mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memahami tugas dan fungsi masing-masing, sekaligus menjalankannya secara bertanggung jawab.

“Silakan membaca tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing, dan mari kita semua menjalankan itu secara bertanggung jawab,” ujarnya. (Noel)

You Might Also Like

UGM Bersama WGII Gelar Studium Generale dan Diseminasi Hasil Eksaminasi Publik Putusan MK terkait UU KSDAHE

Hector Souto Soroti Potensi Besar Pemain Papua di Seleksi Timnas Futsal Merauke

Pemain Muda Papua Selatan Ikuti Seleksi Timnas Futsal, Adu Skill di GOR Hiad Sai Merauke

Agustina Igimu : Kepemimpinan Mahasiswa Tak Boleh Dibatasi Sekat Asal-Usul

Tiffa News 27/04/2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Hector Souto Soroti Potensi Besar Pemain Papua di Seleksi Timnas Futsal Merauke
Next Article UGM Bersama WGII Gelar Studium Generale dan Diseminasi Hasil Eksaminasi Publik Putusan MK terkait UU KSDAHE
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAOLAHRAGA

Freeport Grassroots Tournament 2026 Kembangkan Bakat Sepak Bola Anak-anak Papua

By bungben 5 days ago
Bukan Sekadar Janji, Amira Progresif Siapkan ‘Paket Perubahan’: Dari Digitalisasi hingga Reformasi BEM UNMUS
APBD Tertekan, Pemprov Papua Selatan Pilah Prioritas Pembangunan 2026
KONI Papua Selatan Audiensi dengan Gubernur, Bahas Kesiapan Pra-PON di Tengah Efisiensi Anggaran
Delapan Agenda Strategis Dibahas, Pergub Keuangan DPRP Papua Selatan Masih di Kemendagri

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?