TIFFANEWS.CO.ID – Antrean panjang sopir truk untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Merauke kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal panjangnya antrean, kendaraan yang mengular hingga menggunakan dua bahkan tiga badan jalan dinilai telah mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRK Merauke bersama sejumlah pihak terkait, Kamis (10/09/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRK Merauke, Gerson Fangky Silibun, dan dihadiri perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Papua Selatan, Hiswana Migas, Dinas Perhubungan, Dinas Perindagkop, Satpol PP, Satlantas Polres Merauke, pengusaha SPBU, Organda serta asosiasi sopir truk.
Ketua Hiswana Migas Papua Selatan, Leonard Wijaya, mengatakan persoalan antrean kendaraan di SPBU selama ini juga menjadi keluhan warga maupun pelaku usaha yang berada di sekitar lokasi SPBU.
Ia secara khusus menyoroti antrean sopir truk yang dinilai tidak tertib hingga menggunakan lebih dari satu badan jalan. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu penyebab terganggunya lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Merauke.

“Teman-teman truk ini seharusnya sebelum jam 8 dan selama waktu pengisian tidak boleh menggunakan dua badan jalan. Selama ini yang bikin macet adalah teman-teman truk,” tegas Leonard.
Menurutnya, SPBU sebenarnya tidak ingin menghentikan pelayanan kepada para sopir truk. Namun, ketertiban antrean menjadi syarat penting agar aktivitas pengisian BBM tidak ikut melumpuhkan arus lalu lintas.
Leonard bahkan menegaskan, apabila antrean di SPBU sampai membentuk dua jalur, pihaknya akan memilih menghentikan penyaluran sementara sampai kendaraan kembali tertib dalam satu jalur antrean.
“Kalau teman-teman tidak tertib, buat dua jalur, kami tidak akan melakukan penyaluran. Sampai tertib satu jalur, satu antrean, baru kami lakukan penyaluran,” ujarnya.
Ia menyebut kondisi di lapangan bahkan pernah membuat antrean kendaraan menggunakan hingga tiga badan jalan. Situasi tersebut akhirnya membuat kemacetan meluas dan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar SPBU.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRK Merauke, Gerson Fangky Silibun, mengatakan persoalan antrean BBM tidak cukup hanya dibebankan kepada sopir truk maupun pengusaha SPBU. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menghadirkan aturan yang jelas agar penataan antrean memiliki dasar dan dapat diterapkan bersama.

Gerson mengatakan para sopir truk sebelumnya meminta kejelasan terkait jam penyaluran BBM. Namun, pihak SPBU belum memiliki instruksi Bupati maupun surat edaran yang dapat menjadi dasar pengaturan tersebut.
“Teman-teman sopir truk minta terkait jam-jam penyaluran, tetapi pihak SPBU tidak pegang instruksi Bupati atau surat edaran. Melalui forum ini kami akan segera memastikan, dalam waktu dekat harus ada surat edaran penertiban dari Kabupaten Merauke,” kata Gerson.
Ia meminta seluruh pihak tidak saling menyalahkan. Sebab, menurutnya, persoalan tersebut hanya dapat diselesaikan apabila pemerintah, SPBU, aparat keamanan, sopir truk dan pihak terkait lainnya memiliki komitmen yang sama untuk menata antrean BBM di Merauke.
“Jangan kita saling menyalahkan karena tidak akan selesai. Stakeholder yang punya kewenangan dalam penyaluran harus kita duduk bersama,” tegasnya.
Gerson memastikan Komisi III DPRK Merauke akan mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawabnya sebagai perwakilan masyarakat. Jika nantinya ditemukan bahwa pengaturan tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi, pihaknya akan berkoordinasi dengan komisi terkait di tingkat provinsi.
“Kami tetap berkomitmen sebagai perwakilan masyarakat akan mengawal ini. Kalau memang kewenangannya dari provinsi, kami akan koordinasi,” pungkasnya. (Djo)




