TIFFANEWS.CO.ID – Penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Papua dan Maluku mendapat pengawasan ketat dari PT Pertamina Patra Niaga. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diberikan pembinaan setelah ditemukan pelanggaran dalam operasional penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Kamis (10/09/2026).
Yang menjadi perhatian, satu dari 19 SPBU tersebut berada di Kabupaten Merauke. Pertamina menyebut tindakan yang diberikan berupa penghentian sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar, dengan masa penghentian disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan pembinaan dilakukan untuk memastikan seluruh SPBU menjalankan operasional dan pelayanan sesuai standar serta ketentuan yang berlaku.
“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyaluran harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujar Ispiani.
Sebanyak 19 SPBU tersebut tersebar di sembilan wilayah, yakni dua SPBU di Kota Jayapura, empat di Kota Sorong, dua di Kabupaten Lanny Jaya, satu di Kabupaten Merauke, dua di Kabupaten Mimika, satu di Kabupaten Puncak Jaya, satu di Kabupaten Nabire, satu di Kabupaten Halmahera Selatan dan lima di Kota Ambon.
Pertamina menegaskan pemberian sanksi bukan hanya sebagai tindakan terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran, tetapi juga untuk mendorong perbaikan dalam pengelolaan operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap SPBU yang mendapatkan pembinaan benar-benar melakukan perbaikan agar seluruh SPBU tersebut dapat melakukan pelayanan yang baik, menjalankan operasional secara tertib dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada konsumen,” kata Ispiani.
Pertamina juga memastikan monitoring tetap dilakukan setelah sanksi diberikan. Masyarakat diminta ikut mengawasi apabila menemukan pelayanan atau penyaluran BBM yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135. (***)




