TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: UGM Bersama WGII Gelar Studium Generale dan Diseminasi Hasil Eksaminasi Publik Putusan MK terkait UU KSDAHE
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > UGM Bersama WGII Gelar Studium Generale dan Diseminasi Hasil Eksaminasi Publik Putusan MK terkait UU KSDAHE
BERITAHAM

UGM Bersama WGII Gelar Studium Generale dan Diseminasi Hasil Eksaminasi Publik Putusan MK terkait UU KSDAHE

Last updated: 27/04/2026 - 20:18
By bungben
Share
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID,-  Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PANDEKHA FH UGM) bersama Working Group ICCAs Indonesia (WGII) sukses menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Studium Generale dan Diseminasi Hasil Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pengujian Formil Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE)”,  Jumat (24/4) di Gedung III Fakultas Hukum UGM serta secara daring melalui platform Zoom.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons akademik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXII/2024 yang menolak permohonan pengujian formil terhadap UU KSDAHE.

Putusan tersebut memunculkan kekhawatiran publik karena dinilai membuka ruang pembenaran terhadap praktik legislasi yang tidak partisipatif dan berpotensi mengesampingkan kepentingan kelompok rentan, khususnya Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.

Kuliah umum disampaikan oleh Prof. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Hakim Mahkamah Konstitusi RI, dengan tema “Konstitusi, HAM, dan Tata Kelola Sumber Daya Alam.”

Trending Now:  Jawab Kebutuhan, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Prof. Enny menegaskan bahwa forum ini merupakan bagian dari constitutional dialogue, bukan ruang untuk membenarkan atau mempertahankan putusan tertentu.

Ia juga menekankan bahwa lingkungan hidup harus dipahami sebagai bagian dari rezim konstitusional melalui prinsip environmental constitutionalism, sehingga tata kelola sumber daya alam harus berorientasi pada keberlanjutan, HAM, dan keadilan antargenerasi.

Sesi diseminasi diawali oleh Aji Baskoro, S.H., Program Manager PANDEKHA FH UGM sekaligus Tim Penulis Eksaminasi. Aji memaparkan bahwa pembentukan UU KSDAHE dinilai memiliki persoalan serius dalam aspek keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna.

Ia menyoroti dominannya rapat tertutup dalam proses legislasi serta inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menerapkan standar meaningful participation.

Kegiatan ini juga mengundang perwakilan Masyarakat Adat. Dari perspektif Masyarakat Adat, Putu Ardana, Ketua Bagaraksa Alas Mertajati Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, menjelaskan bahwa UU KSDAHE berpotensi mengganggu konservasi tradisional dan kedaulatan ruang hidup komunitas lokal.

Trending Now:  25 Tahun Mengabdi dengan Kasih, RS Bunda Pengharapan Merauke Rayakan Pesta Perak

Ia menekankan adanya perbedaan paradigma antara negara dan Masyarakat Adat, Masyarakat Adat memandang manusia sebagai bagian dari alam, bukan penguasa alam dan jelas hal ini belum terakomodir di dalam UU KSDAHE maupun keberpihakan dalam Putusan MK.

Selanjutnya, Cindy Julianty, Koordinator Eksekutif WGII, menegaskan pentingnya pendekatan konservasi berbasis hak atau rights-based conservation.

Menurutnya, Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal tidak boleh hanya diposisikan sebagai stakeholders, melainkan sebagai rights-holders yang memiliki hak atas tanah, wilayah, sumber daya alam, pengetahuan tradisional, serta partisipasi penuh dalam pengambilan keputusan, belum lagi jika berkaitan dengan upaya Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam menjaga alam yang sangat berdampak pada aspek kehidupan sehari-hari.

Menjadi penting bagi negara memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sebagai pelaku utama dari konservasi itu sendiri.

Trending Now:  Pj Bupati Sarmi : Pulau Wakde Miliki Banyak Peninggalan Sejarah

Menyempurnakan diskusi, I Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL.M., Ph.D., akademisi FH UGM, memberikan tinjauan ekologi politik terhadap UU KSDAHE. Ia mengkritisi konsep areal preservasi dan paradigma konservasi Barat yang memisahkan manusia dari alam.

Menurutnya, UU KSDAHE tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga membawa persoalan epistemologis karena mengabaikan relasi historis, kultural, dan ekologis antara masyarakat adat dengan ruang hidupnya.

Melalui kegiatan ini, PANDEKHA FH UGM bersama WGII berharap hasil eksaminasi tidak hanya berhenti sebagai dokumen akademik, tetapi dapat menjadi landasan strategis dalam mendorong advokasi kebijakan, termasuk kemungkinan pengujian materiil maupun perbaikan regulasi turunan.

Lebih jauh, forum ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum kolektif serta mendorong konsolidasi multipihak dalam upaya melindungi hak-hak Masyarakat Adat dan menjaga keberlanjutan ekosistem di Indonesia. (*)

You Might Also Like

Papua Football Academy Gelar Seleksi Pemain U-13 di Merauke

Wagub Paskalis Imadawa Dilantik Jadi Ketua DPD HNSI Papua Selatan

Papua Selatan Dukung BPJS Kesehatan Perluas Cakupan Kepesertaan

Pemprov Papua Selatan Berkomitmen Perkuat Perlindungan Pekerja

TAGGED: Enny Nurbaningsih, environmental constitutionalism, Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, PANDEKHA FH UGM, Putu Ardana, UGM, UU KSDAHE, WGII
bungben 27/04/2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Upacara Hari Otda, Pesan Apolo ke ASN: Tak Ada Alasan Tak Bekerja, Kewenangan Sudah Jelas
Next Article Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi di Merauke, Kerugian Negara Rp197 Juta
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAPPS

MRP Papua Selatan Tegaskan Lima Jabatan OPD Harus Diisi Orang Asli Papua

By Tiffa News 7 days ago
Politisir Legitimasi Kedaulatan Adat Papua
Anggaran Rp43 Miliar Disorot, Kejari Selidiki Pengadaan Barang Program Revitalisasi Unmus
Pemprov Papua Selatan Lepas 145 Mahasiswa Penerima Beasiswa Afirmasi
Pertamax Tembus Rp16.650 per Liter di Papua-Maluku, Pertalite Tetap Rp10.000

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?